Denny Indrayana saat konferensi pers usai sidang. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Tim Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan. Kehadiran Gibran dinilai krusial untuk memberikan penjelasan langsung terkait riwayat pendidikan dan keabsahan dokumen persyaratannya saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024 lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana usai menjalani agenda persidangan pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/9/2026) Malam.

Denny mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyatutkan permohonan resmi kepada Majelis Hakim MK melalui surat tertulis sejak Senin (28/9/2026).

“Kami mengulangi surat kami yang dikirimkan kepada Mahkamah pada hari Senin, 28 September, yaitu meminta Mahkamah menghadirkan Saudara Gibran Rakabuming Raka,” ujar Denny kepada wartawan dalam konferensi pers usai persidangan.

Menurut Denny, Gibran bukan sekadar pihak terkait dalam sengketa ini, melainkan sosok kunci yang paling mengetahui secara pasti rekam jejak serta keabsahan ijazah yang dimilikinya.

“Beliau bukan hanya pihak terkait, tapi memang pihak yang sewajarnya dan sepatutnya hadir untuk memberikan keterangan. Yang paling paham riwayat pendidikannya tentu tidak lain adalah Mas Gibran sendiri. Kita sudah mendengar komentar dari Pak Jokowi, tapi kita belum mendengar satu kata pun dari Mas Gibran,” tegasnya.

Ia pun berharap Gibran dapat bersikap kooperatif dan memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik apabila Mahkamah mengabulkan permohonan pemanggilan tersebut.

“Tentu kalau dipanggil, kita harap Gibran Rakabuming Raka akan memberikan teladan sebagai warga negara, apalagi sebagai Wakil Presiden, untuk memenuhi panggilan Mahkamah,” kata Denny.

Minta Kemendikdasmen, dan Kemenkumham Dihadirkan

Selain Gibran, tim pemohon juga meminta Majelis Hakim MK untuk menghadirkan perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan adanya norma selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), serta memastikan ada atau tidaknya dokumen pendukung dalam penerbitan surat kesetaraan ijazah.

Denny menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha dalam persidangan, setiap pembentukan peraturan KPU melintasi berbagai tahap quality control,mulai dari sinkronisasi internal, konsultasi dengan DPR, hingga proses harmonisasi di Kemenkumham.

“Pertanyaan yang paling penting adalah kapan, di mana, dan oleh siapa Pasal 18 ayat (3) itu diselundupkan atau dimasukkan. Itulah yang coba kita lacak dari Kemenkumham, karena harmonisasi akhir ada di sana sebelum diundangkan. Maka dari itu kami meminta pihak-pihak ini dipanggil agar terang benderang,” paparnya. [IQT]