Ilustrasi: Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri berkampanye di Surabaya, pada 17 Maret 2014 lalu, didampingi Puan Maharani dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. [

Koran Sulindo – Mencari sistem pemilihan umum yang efektif dan demokratis bukanlah soal gampang. Perlu ada perubahan signifikan terhadap desain pemilihan umum yang berlaku saat ini.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan dua skema penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak, yaitu pemilihan umum yang bersifat nasional dan pemilihan umum lokal (daerah). Pemilihan umum serentak nasional meliputi pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif DPR dan DPD yang diselenggarakan sekali tiap lima tahun. Untuk pemilihan umum serentak lokal mencakup pemilihan umum DPRD provinsi/kota/kabupaten serta pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilihan umum serentak lokal idealnya digelar sekitar 30 bulan setelah pemilihan umum serentak nasional.

Menurut Syamsuddin Haris, peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI, keserentakan pemilu nasional yang terpisah dari pemilu lokal diharapkan tidak hanya mengakibatkan efisiensi anggaran dan waktu, tapi juga efektivitas pemerintahan. Pemerintahan lebih efektif karena keserentakan pemilu presiden dan pemilu legislatif lebih stabil akibat coat tail effect, yakni keterpilihan capres dari parpol atau koalisi parpol akan memengaruhi keterpilihan anggota legislatif dari atau koalisi parpol tertentu.Selain itu, pemilu serentak nasional yang dipisahkan dari pemilu serentak lokal diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pilihan rakyat karena perhatian pemilih tidak harus terpecah pada pilihan yang terlampau banyak sekaligus di saat yang sangat terbatas dalam bilik suara.

Syamsuddin Haris
Syamsuddin Haris

Berikut wawancara wartawan Koran Suluh Indonesia, Didit Sidarta, dengan Syamsuddin seusai diskusi “Kodifikasi Undang-Undang Pemilu”, medio Mei 2016 lalu.

Setelah reformasi 1998, Indonesia sudah tiga kali menyelenggarakan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah. Pendapat Anda?

Terdapat beberapa masalah selama pemilu berlangsung. Pertama, pemilu dan pilkada tidak kunjung menghasilkan pemerintah yang efektif, sinergis, dan berorientasi ke kepentingan rakyat. Kedua, kualitas akuntabilitas para wakil rakyat dan pejabat publik masih rendah. Terbukti masih banyak kasus korupsi untuk kepentingan pribadi dan partai. Ketiga, penyelenggaraan pemilu dan pilkada terlampau sering. Ini menyebabkan masyarakat mengalami kejenuhan politik sehingga tingkat partisipasi masyarakat rendah. Selanjutnya, pemilu yang didahului pileg sebelum pilpres tidak sesuai sistem presidensial. Akibatnya, mekanisme pilpres ditentukan oleh pemenuhan perolehan suara.

Bagaimana menghilangkan dampak seperti itu?

Harus diadakan pemilu serentak yang sekaligus didesain dengan skema demokrasi presidensial. Selama ini, desain pemilu Indonesia salah. Pileg diselenggarakan untuk mengisi keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD tanpa menghitung komplikasi politiknya. Pemilu serentak ini diharapkan mampu menguatkan demokrasi presidensial dan meminimalkan komplikasi politik yang muncul pascapemilu.

Apakah skema penyelenggaraan pemilu sudah mendukung sistem presidensial?

Skema penyelenggaraan pemilu yang selalu dimulai oleh pileg itu suatu anomali dalam sistem pemerintahan presidensial. Di satu pihak, obsesinya memperkuat presidensial, tapi pemilunya dimulai dengan pileg. Eksekutif dan legislatif dalam presidensial terpisah satu sama lain dan keduanya dipilih langsung dan masing-masing punya legitimasi hukum. Akibatnya, pilpres didikte hasil pileg. Pemilu serentak nasional yang terpisah dari pemilu serentak lokal dapat mengurangi potensi politik transaksional, seperti yang terjadi selama ini. Transaksi atas dasar kepentingan jangka pendek bisa dikurangi jika fondasi koalisi politik berbasis kesamaan visi dan platform politik.

Jadi skema pemilu harus diubah?

Hasil pemilu selama ini tidak kunjung membuahkan pemerintahan yang efektif dan sinergis antara pemerintahan pusat dan daerah. Hasil pemilu legislatif menghasilkan fragmentasi yang luar biasa sehingga malah tidak efektif. Pejabat publik hasil pemilu tidak kunjung akuntabel. Begitu pula partai politiknya. Kita harus berpikir ulang soal skema pemilu Indonesia.

Pemilu yang sesuai amanat konstitusi itu bagaimana?

Kalau mengacu pada negara lain yang juga menggunakan skema presidensial, khususnya Amerika Selatan, skema pemilu yang umum dilaksanakan adalah pemilu serentak, yaitu pileg dan pilpres diserentakkan pada waktu yang sama. Ini untuk kebutuhan peningkatan efektivitas presidensial. Akan ada peningkatan efektivitas pemerintahan, sebab dengan skema ini diasumsikan bahwa pemerintah presidensial bisa lebih stabil. Pemilu eksekutif yang serentak dengan legislatif menimbulkan coat tail effect, yaitu diasumsikan partai-partai yang dipilih dalam pilpres itu cenderung dipilih dalam pileg apabila diserentakkan. Ada kemungkinan pemenang pemilu legislatif adalah partai politik yang memenangkan presiden. Dengan demikian, jurang antara peta kekuatan di eksekutif dan legislatif itu bisa diminimalisasi. Keberhasilan partai di tingkat nasional akan diikuti di tingkat lokal. Dengan persyaratan: ada jeda waktu yang memadai di antara pemilu nasional dengan pemilu lokal. Jeda itu sebaiknya sekitar 30 bulan.

Sistem pemilu seperti itu bukankah akan membuat lembaga eksekutif dominan?

Sepanjang itu hasil pemilu, ya, tidak masalah. Kalau mau pemerintahan efektif, kita membutuhkan pemerintah yang didukung mayoritas. Skema pemilu nasional dan lokal itu menjanjikan. Skema ini juga sekaligus menjanjikan sistem kepartaian yang sederhana atau moderat. Masalah Indonesia selama ini sebagai dampak fragmentasi itu adalah tidak adanya mayoritas di lokal dan nasional.

Menurut Anda, sistem apa yang akan dipakai pada pemilu mendatang?

Pembentuk undang-undang belum merespons suara-suara dari warga. Mahkamah Konstitusi pada awal 2014 mengeluarkan putusan pemilu serentak 2019. Memang, jika melihat skema pilkada kita yang merupakan bagian dari pemilu lokal, pemilu lokal itu belum bisa dilaksanakan pada 2022. Keserentakan pilkada secara nasional baru bisa dicapai 2027. Saya menangkap kesan, kita pada 2019 hanya bisa melaksanakan pemilu serentak dengan skema sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu semua pemilu digabung kecuali pilkada. []