Ilustrasi [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan pembentukan Detasemen Khusus Anti Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bisa menggunakan model densus Anti teror 88.

“Maka tidak diperlukan UU baru atau perubahan UU, cukup memakai Surat Keputusan Kapolri. Tidak ada UU yang dilanggar, karena jaksa penuntut umum tidak berada satu atap seperti yang terjadi di KPK,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (19/10), seperti dikutip Antaranews.com.

Bambang mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera merealisasikan densus itu. DPR mendukung pembentukan sebagai respon atas perilaku tindak pidana korupsi yang semakin masif. Densus Tipikor diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan karena aspek yang jauh lebih penting dan strategis adalah pencegahan dan upaya menumbuhkembangkan efek jera.

“Sebenarnya gagasan ini telah dimunculkan di Komisi III DPR saat Kapolri di jabat Jenderal Pol Sutarman namun entah kenapa hilang begitu saja. Dan baru kali ini ketika Kapolri dijabat oleh Jenderal Pol Tito Karnavian, Densus Tipikor mulai direalisasikan,” katanya.

Komisi III DPR RI tidak hanya setuju dengan anggaran yang diajukan Kapolri untuk pembentukan Densus Tipikor, namun juga soal kewenangan.

Kewenangan akan diperkuat pada Kepolisian dan Kejaksaan agar setara dengan KPK pada Perubahan UU Kepolisian dan Kejaksaan tahun depan, usai RUU KUHP disahkan.

Politisi Partai Golkar itu menilai upaya pencegahan dan memunculkan efek jera terasa kosong di ruang publik. Masyarakat tidak tidak tahu apakah negara punya program spesifik untuk mencegah pejabat negara atau warga biasa melakukan korupsi.

Semakin maraknya praktik korupsi memperlihatkan Indonesia seperti kehilangan akal untuk menumbuhkembangkan efek jera.

“Tersangka korupsi tidak malu ketika mereka dipermalukan oleh status sebagai tahanan KPK dan vonis Pengadilan tidak membuat para calon koruptor takut atau jera melakukan korupsi,” katanya.

Densus Tipikor patut dilihat sebagai alat pemukul baru dalam perang melawan korupsi dan Densus didirikan bukan untuk bersaing dengan KPK. [DAS]