Koran Sulindo – Polri diminta menerjunkan tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 untuk mengungkap kasus teror terhadap penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
“Keterlibatan tim Densus saya rasa perlu karena ini teror. Dengan keahlian yang lengkap mencakup teknologi dan segala macam saya yakin kasus bisa diungkap. Ini teror besar terhadap KPK, termasuk kepada aktivitas antikorupsi,” kata mantan Panitia Seleksi Calon (Pansel) Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana, di sekretariat Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Minggu (23/4), seperti dikutip ntmcpolri.info.
Setelah 2 minggu tindakan brutal itu terjadi, penyelidikan kasus ini seperti jalan di tempat.
“Presiden Joko Widodo untuk memerhatikan penuh dan pastikan proses hukum dilakukan secara kredibel. Kita tidak boleh menganggap kasus ini kriminalitas belaka,” katanya.
Betty meyakini, teror yang dilakukan dalang pelaku bukan hanya menyasar individu Novel, tetapi pelemahan lembaga KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
Sementara itu Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Ester mengatakan Presiden Jokowi perlu membentuk tim pencari fakta (TPF) dalam kasus ini. Kebijakan tersebut menjadi jalan tengah agar penyelidikan dan penyidikan bisa mengungkap aktor di balik penyiraman air keras.
“Pembentukan TPF itu bukan hal yang baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Keberadaan TPF menjadi suatu yang penting di samping pengungkapan dari segi hukum oleh kepolisian,” kata Lola.
Kamera CCTV
Sementara itu teka-teki 2 orang pria yang terekam di kamera CCTV saat penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akhirnya terkuak. Namun polisi belum mau mengungkapkan ke publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar membeberkan ke 2 orang itu memang terekam kamera CCTV, namun belum bisa menjawab apakah keduanya ada kaitan langsung dengan peristiwa penyiraman air keras pada Selasa (11/4) itu.
“Jadi sudah dicek langsung, bahwa hari H itu yang bersangkutan di mana. Jadi kecurigaan terhadap informasi foto tidak langsung menjawab bahwa itu adalah pelaku. Hanya dia tertangkap gambarnya,” kata Boy, kepada koransulindo.com, Jumat (21/4).
Ke- 2 orang itu masih berstatus saksi, dan selama pemeriksaan sangat kooperatif.
“Yang bersangkutan juga tidak ditahan. Karena nahan kan enggak bisa sembarang. Sampai saat ini masih kooperatif dan sewaktu-waktu bisa kami minta lagi keterangannya,” katanya.
Kasus Novel itu membuat banyak orang berspekulasi pelakunya adalah orang-orang suruhan dari tokoh-tokoh yang diduga terlibat skandal pengadaan KTP elektronik, yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun. Dalam perkara yang ditangani KPK itu Novel adalah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas).
Spekulasi 2 pelaku itu adalah orang suruhan pihak yang terlibat KTP el, lantaran peristiwa terjadi setelah KPK melakukan pencegahan le luar negeri terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan yang menimpa Novel tak bisa dilepaskan dari kasus KTP el.
“Tentulah, tentu. Karena, posisi Novel tidak bisa dilepaskan. Dulu, pada kasus Korlantas dilakukan langkah-langkah yang tidak rasional terhadap Novel, sekarang e-KTP. Selalu ada kaitannya,” ujar Busyro di depan Gedung KPK, pada 11 April lalu.
Busyro meminta kasus yang menimpa Novel segera diusut tuntas. “Kalau ini dibiarkan terus oleh negara, yang terjadi adalah pembiaran. Aktor-aktor itu tidak boleh diberi tempat hidup di negeri ini,” kata Busyro.
Hal senada juga dikatakan oleh pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, yang mengatakan teror terhadap Novel pastinya melibatkan mafia-mafia hukum. “Novel Baswedan saat ini sedang gigih mengungkap korupsi e-KTP. Berkali-kali dia diteror, ditabrak dan lain-lain. Namun, dari peristiwa ini teror yang menimpa dia, tidak satu pun terungkap oleh pihak kepolisian. Saya menduga teror ini dilakukan oleh mafia,” lkata Bambang.
Bila polisi tidak sanggup untuk mengungkap semua teror yang dialami Novel, kata Bambang, mafia hukum akan terus merajalela.
Polisi sampai sekarang belum menemukan pelakunya, meski telah memeriksa 19 saksi. Namun, tim khusus dari Polda Metro Jaya sudah mendapatkan foto pelaku yang diambil dari CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Kasus-kasus Novel
Komisaris Polisi Novel Baswedan lahir 1977 dan muulai berkarier di KPK pada 2007, setelah lama mengabdikan di Polri.
Nama Novel mencuat ketika pada 2012 ikut mengungkap kasus korupsi simulator SIM yang melibatkan salah satu pejabat senior Polri, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo.
Pada 2009, Novel memimpin penyergapan terhadap Bupati Buol yang terjerat kasus dugaan suap proses perizinan kebun sawit. Novel sempat diserang kelompok pendukung Amran saat memimpin operasi penangkapan. Sepeda motor yang ia kendarai ditabrak mobil yang mengawal Amran, hingga ringsek.
Selanjutnya, Novel ikut andil dalam mengungkap kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ia diduga menggelapkan dana pada 2011.
Masih tahun itu, Novel ikut terlibat dalam menangani kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia senilai Rp 20,8 miliar yang menyeret eks Deputi Gubernur BI Miranda S Goeltom.
Selanjutnya, Novel ikut pula menangani salah satu skandal dalam tubuh penegakan hukum di Indonesia, yakni kasus suap Ketua MK Akil Mochtar. Akil terlibat suap perkara sengketa pilkada di beberapa daerah sepanjang tahun 2011 hingga 2012.
Saat ini Novel sedang menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas kasus e-KTP. Perkara korupsi pengadaan KTP elektronik pada tahun anggaran 2011 itu diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Kasus yang Diusut antara 2007-2016
- Menyidik, Melacak dan membawa Nunun Nurbaeti yang kabur dari luar negeri terkait suap untuk 39 anggota DPR RI pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Goeltom
- Menyidik, melacak dan membawa M Nazaruddin yang kabur ke Cartagena Kolombia.
- Menyidik kasus suap proyek penyesuaian infrastruktur daerah yang menyeret politikus PAN Wa Ode Nurhayati dan Fahd A Rafiq, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Fahd juga berurusan dengan KPK dalam kasus korupsi penerbitan Al Quran, dan divonis 2 tahun di penjara.
- Menyidik, melacak dan menangkap Bupati Buol Amran Batalipu.
- Menyidik kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional di Riau.
- Membongkar kasus jual beli perkara pemilukada yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.
- Menyidik kasus simulator SIM yang menyeret mantan Kepala Korps Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
- Menyidik perkara dugaan suap dan gratifikasi Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan. [YMA/DAS]