Denda PSBB Transisi di DKI Jakarta Capai Rp 1 Miliar?

Koran Sulindo — Duit denda yang dikumpulkan dari pelanggar protokol kesehatan selama penerapan pembatasan sosial berskala sosial transisi di DKI Jakarta mencapai Rp 1 miliar.

Denda keseluruhan senilai Rp1.100.410.000,00, yang terdiri atas denda perorangan sejumlah Rp664.060.000,00; denda tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000,00; serta kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000,00.

Pengawasan dan penegakan aturan oleh Satpol PP tersebut demi memastikan protokol kesehatan selama PSBB transisi di sejumlah tempat dan fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, seta penertiban perorangan.

“Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang, akan kami setorkan melalui kas daerah,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kepada wartawan, Minggu (26/7).

Kegiatan ini, kata Arifin, untuk menjaga seluruh masyarakat dari potensi penularan virus corona dengan memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar virus corona.

Tapi, Satpol PP DKI Jakarta sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan agar pihaknya tidak perlu memberikan sanksi.

Rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi oleh Satpol PP DKI Jakarta per 24 Juli 2020 yakni di tempat dan fasilitas umum yaknk sanksi teguran tertulis delapan, sanksi denda satu.

Sedangkan prorangan tidak memakai masker yakni kerja sosial 3.099, sanksi denda 711. Adapun nilai yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 93.550.000,00 dan tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp1.000.000,00. Dengan demikian, totalnya Rp94.550.000,00.

Sedangkan secara kumulatif hasil rekapitulasi pelaksanaan giat penindakan pelanggaran aturan protokol kesehatan dalam masa PSBB transisi sejak 5 Juni 2020 hingga 24 Juli 2020 yakni tempat dan fasilitas umum teguran tertulis 401 dan denda 71.

Kemudian pada kegiatan sosial budaya yakni teguran tertulis berjumlah delapan orang, denda 18 dan segel 28 orang. Selanjutnya perorangan tidak memakai masker yakni kerja sosial 37.599, danda 4.094. [WIS]