Koran Sulindo – Masyarakat yang menolak vaksin bisa kena sanksi dua kali yakni dari Pemprov DKI dan dari pemerintah pusat. Hal itu susuai dengan ketentuan diatur di Pemda dan pemerintah pusat.
“Ya bisa kena dua kali bagi yang menolak. Sudah kena denda dari Jakarta, dari pusat gak dapat bansos. Kita laksanakan sesuai aturan yang ada,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (16/2) malam.
Untuk vaksinasi tahap pertama, kata Riza, sampai tanggal 13 Februari 2021, bagi dosis pertama sudah 89,2 persen atau sekitar 100.115 dosis. Kemudian yang sudah dibagikan dosis kedua, sudah 50.692 dosis atau 45,1 persen.
“Untuk tenaga kesehatan yang sudah selesai vaksinasi 45,1 persen dari 112.300 tenaga kesehatan yang teregistrasi. Pada prinsipnya sesuai jadwal tenaga kesehatan bisa segera selesai. insyaAllah mulai besok akan diberikan pada pedagang di Pasar Tanah Abang dan dilanjutkan yang lain,” ucap Riza.
Untuk vaksinasi pada pedagang pasar, lanjut Riza, sudah disiapkan data oleh Pasar Jaya sebanyak 10.000 pedagang pasar dari 153 pasar yang ada wilayah Jakarta.
“Untuk mekanisme vaksinasi di pasar sendiri, sudah diatur oleh petugas unit Pasar Jaya, silahkan dilihat nanti,” ucap Riza.
Untuk kemampuan Jakarta dalam vaksinasi, ucap Riza, jumlah fasilitas kesehatan sebagai pos vaksinasi ada 511 dengan pelaksana vaksin sebanyak 1.648 vaksinator, yang memiliki kapasitas penyuntikan per hari 19.741 orang.
“Kemampuannya tinggi, tinggal ketersediaan vaksin dan dosisnya serta data registrasinya yang juga butuh divalidasi dan diverifikasi,” ucap Riza.
Sebelumnya, Manager Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza menyebutkan rencana vaksinasi Covid-19 massal untuk pedagang Pasar Tanah Abang dijadwalkan pada Rabu (17/2) pekan ini.
“Belum dipastikan memang, cuma kemungkinan besar dilakukan di hari Rabu (17/2),” kata Gatra saat dihubungi, Senin (15/2).
Hingga Senin (15/2), Pasar Jaya mencatat sudah ada sekitar 10.000 warga akan menerima vaksin di Pasar Tanah Abang blok A.
Tidak hanya pedagang, Gatra mengatakan petugas kebersihan hingga petugas keamanan juga ikut didaftarkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 itu.
Pendataan dilakukan dengan cara meminta data Kartu Tanda Penduduk dari setiap orang yang akan menjalani vaksinasi massal.
Untuk para penolak pemberian vaksin, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sendiri, di dalamnya juga mengatur persoalan seputar sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19.
Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00,” demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020. [WIS]