Delapan Jam Diperiksa Yaqut Pelit Bicara

Yaqut Cholil Qoumas saat selesai diperiksa KPK. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

Jakarta – Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK selama kurang lebih 8 jam. Namun Yaqut tidak banyak memberikan keterangan setelah dirinya selesai diperiksa KPK.

‎Yaqut irit bicara ketika ditanya terkait pemanggilan dirinya oleh KPK hari ini. Ia hanya mengatakan dirinya sudah memberikan keterangan kepada pihak penyidik.

‎”Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Yaqut saat keluar dari gedung merah putih KPK Jakarta Selatan pada Selasa (16/12).

‎Yaqut justru mengatakan kepada awak media agar menanyakan perihal keterangan yang Ia berikan ke KPK agar ditanyakan kepada penyidik KPK.

‎”nanti lengkapnya tolong tanyakan langsung ke penyidik,” ucap Yaqut.

‎Yaqut sudah tiga kali diperiksa oleh KPK  terkait dugaan korupsi kuota Haji ketika dirinya menjabat sebagai Menteri Agama pada periode 2023-2024.

‎Sebelumnya Yaqut diperiksa KPK pada bulan Agustus dan September 2025. Eks Menag Yaqut berstatus sebagai saksi dan mendapat larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK karena alasan keberadaannya di Indonesia dan keterangannya diperlukan oleh KPK.

‎Dugaan korupsi kuota haji ini bermula karena adanya pengalihan kuota haji tambahan di era Presiden Joko Widodo dimana Yaqut menjadi Menteri Agama.

‎Kouta haji tambahan tersebut didapat tatkala Presiden Jokowi saat itu menemui pemerintah Arab Saudi dan mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kuota tambahan.

‎Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

‎Dalam pembagian kuota tersebut seharusnya 18.400 kuota digunakan untuk haji reguler dan 1600 kuota digunakan untuk haji khusus, namun dalam penerapannya 10.000 digunakan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

‎KPK telah memperhitungkan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi kuota haji. Nilai kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp. 1 triliun.

‎Pihak KPK mengatakan nilai Rp 1 triliun ini berdasar dari hitungan internal KPK dan telah di diskusikan dengan BPK.

‎Perkara ini sudah masuk dalam tahap peyidikan namun karena KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. [IQT]