Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan berfoto bersama usai pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk merevisi daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung soal keterwakilan perempuan. Mereka sebelumnya menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi karena menetapkan DCT tidak sesuai dengan aturan kuota 30 persen caleg perempuan.

“Merujuk pada itu (hasil putusan), mau tidak mau ya revisi,” kata Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Bagja menambahkan apabila KPU mengalami kesulitan merevisi DCT Pemilu 2024, ada beberapa langkah lain yang bisa ditempuh seperti mengeluarkan surat edaran. Namun, ia tetap menyarankan KPU melakukan revisi sesuai putusan.

Bawaslu menetapkan kurun waktu tiga hingga tujuh hari untuk KPU melakukan revisi DCT Pemilu 2024. Bagja menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada KPU menanyakan tindak lanjut hasil putusan sidang pelanggaran administratif mengenai keterwakilan perempuan tersebut.

“Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu,” katanya.

Rugikan Hak Politik Perempuan

Bawaslu RI memutuskan KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada Pemilu 2024. Putusan itu dibuat pada Rabu, 29 November 2023.

Dalam sidang putusan tersebut, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Kasus ini diadukan oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuanke Bawaslu pada 13 November 2023. Berdasarkan penelusuran mereka, terdapat 266 DCT dari total 1.512 DCT Anggota DPR di semua tingkatan pada Pemilu 2024 yang telah ditetapkan dan diumumkan KPU tidak memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Akan tetapi, hingga saat ini KPU masih belum juga menindaklanjuti putusan Bawaslu itu.

Dalam siaran persnya saat mengajukan gugatan, koalisi itu menggarisbawahi ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait penggunaan rumus/formula penghitungan keterwakilan perempuan berupa pembulatan ke bawah.

Rumus atau formula penghitungan itu sebenarnya telah dikoreksi oleh Mahkamah Agung melalui Putusan MA No.24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023. Putusan itu memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, sampai dengan ditetapkannya DCT anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU mengabaikan perintah MA itu sehingga merugikan hak politik perempuan untuk menjadi calon anggota DPR dan DPRD yang menurut ketentuan Pasal 245 UU 7/2017 harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. [KS-03]