Koran Sulindo – Kepolisian RI disebut tidak akan ragu menembak pengedar narkoba sebagai cara menuntaskan peredaran narkotika. Apalagi Indonesia saat ini disebut dalam keadaan darurat narkotika.
Menurut laporan The Guardian, kebijakan Polri itu muncul setelah perintah Presiden Joko Widodo pada Jumat (21/7) menegaskan agar tidak ragu menembak mati bandar narkoba terutama warga asing yang bereoperasi di Indonesia. Jika mereka melawan, jangan diberi ampun, kata Jokowi.
Kapolri Tito Karnavian menyambut perintah tersebut dengan memerintahkan anak buahnya agar tidak ragu menembaki pengedar narkoba jika menolak penangkapan. Peristiwa terbaru adalah Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menggagalkan penyelundupan satu ton sabu dari Tiongkok.
Pada peristiwa itu polisi menembak mati Lin Ming Hui, warga negara Taiwan. Ia disebut sebagai bos sekaligus bandar pengendali narkoba tersebut.
Pernyataan Jokowi lalu mengingatkan masyarakat kepada Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Sosok kontroversial ini mendeklarasikan pemerintahannya perang terhadap narkoba dengan membunuhi ribuan orang yang diduga pengedar narkoba.
Kebijakan Duterte itu lantas menuai kritikan dari masyarakat internasional. Termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa. Seperti Duterte, Jokowi juga sempat menerima kritikan karena memerintahkan jajarannya untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati. Umumnya mereka tersangkut kasus narkoba.
Indonesia sesungguhnya memiliki undang undang yang tegas terhadap peredaran narkoba. Berdasarkan UU tersebut, para pengedar narkoba di Indonesia ancamannya adalah hukuman mati. Aktivis hak asasi manusia dan beberapa negara meminta Indonesia untuk segera menghapus hukuman mati. [KRG]