Koran Sulindo – Analisa evaluasi (anev) yang rutin dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setiap sepekan sekali membuat hasil yang signifikan dalam pengungkapan kasus narkoba. Jumlah kasus yang terungkap mencapai 896 kasus dengan 1.139 tersangka.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan 72 persen dibanding pekan pertama September 2018 yang sebanyak 503 kasus dengan tersangka sebanyak 784 orang. Begitu juga dengan barang bukti narkoba yang disita. Pada minggu pertama direktorat reserse narkoba di seluruh Polda mengamankan barang bukti sabu sebanyak 53,74 kilogram, ekstasi 539 butir, ganja 75 kilogram, kokain 82 gram serta heroin sebanyak 92 gram. Sementara pada pekan ini 56,3 kilogram, 968 kilogram ganja, 6.700 butir ekstasi.
“Data setiap Polda kita minta dan analisa.Kita bisa mengetahui modus-modus di masing-masing daerah dan tempat yang rawan narkoba. Hasil analisa tersebut kita sharing ke direktur reserse narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Daniyanto, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2018).
Jenderal bintang satu itu mengatakan dari anev pekan kedua, hasil pemetaan penyeludupan narkoba masih menggunakan jalur laut dengan menggunakan kapal-kapal kecil.
“Sindikat internasional narkotika masuk rute jalur tikus dengan menggunakan kapal dengan menjemput di tengah laut di daerah laut internasional Indonesia dengan Malaysia yang terletak di Penang kemudian dijemput dengan koordinat yang telah ditentukan diambil ke darat baru didistribusikan ke Jawa,” katanya.
98 Persen Dikendalikan oleh Napi
Lulusan Akpol 1986 itu mengungkapkan seluruh kasus narkoba pemesanannya dikendalikan oleh narapidana.
“Kita khawatirkan kita evaluasi hampir 98 persen pengendali pemesanan ada di dalam Lapas, ini yang sudah kita gelorakan kepada seluruh jajaran,” katanya.
UntukĀ memutus mata rantai tersebut, setiap kasus yang diungkap juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pihaknya terus bekerjasama dengan PPATK untuk melacak aset para bandar tersebut.
“Ketika bandar dengan hartanya sudah kita miskin maka tidak terjadi lagi pesan ataupun pemesanan dari dalam LP,” katanya.
Polisi berharap bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum.
“Saran saya kita sudah bergerak maksimal kalau memang ada hukuman mati ranah dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau bisa jangan lebih dari setahun. Karena dia ada hak untuk mengajukan peninjauan kembali. Kalau memang sudah setahun tidak diajukan, tolak saja. Kita kerjasama dengan jaksa untuk melakukan eksekusi,” katanya.
Pekan ini kepolisian mengklaim sudah menyelamatkan sebanyak 3.209.000 jiwa anak bangsa dari barang bukti yang disita.
“Jangan main-main dengan Indonesia. Kita ambil tindakan tegas, tembak mati,” kata Eko. [YMA]