Dana Nasabah BTN Dibobol Kepala Kantor Cabang

Ilustrasi/youtiube

Koran Sulindo – Mabes Polri mengungkap dugaan pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp255 miliar yang dilakukan dua kepala kantor BTN cabang Enggano dan Cikeas.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto, di Jakarta, Jumat (17/3), seperti dikutip Antaranews, mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri menemukan pembobolan itu diduga kuat melibatkan dua kepala kantor cabang BTN.

Polisi telah 2 orang itu, berdasarkan laporan dari manajemen perusahaan bank milik pemerintah tersebut terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan atau pencucian uang pada 21 November 2016.

Dana tersebut kemungkinan milik beberapa perusahaan yang menempatkan dananya di BTN, antara lain Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo hampir Rp300 miliar.

Kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Setelah disetujui, korban melengkapi syarat administrasi dan menempatkan dana melalui pejabat BTN berinisial DP dan BM.

Selanjutnya oknum pegawai internal BTN mengganti dokumen pembukaan rekening dan memasukkan nomor konfirmasi yang dikuasai pelaku untuk membuka rekening di BTN, tanpa sepengetahuan korban.

Pegawai BTN itu juga meminta korban mengirimkan dana ke rekening penampungan atas nama perusahaan korban.

Selain DP dan BM, polisi meringkus tersangka A dan SG, dan masih mengejar 2 pelaku lainnya yang kini buron.

Para korban pembobolan nasabah BTN telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunggu pertanggungjawaban dari BTN. [DAS]