Koran Sulindo – Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk menjalani pemeriksaan di KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Bambang bakal diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka.

“Iya, termasuk yang diagendakan Senin. Untuk penyidikan IHP dan MOM,” kata Febri kepada wartawan, Senin (4/6).

Febri juga menyebut, selain Bambang, pekan ini KPK juga menjadwakan pemeriksaan untuk beberapa orang anggota DPR yang lain.

Febri berharap Bambang dan anggota DPR yang lain memenui panggilan KPK.

“Surat panggilan KPK terhadap saksi yang akan diperiksa mulai besok sudah disampaikan secara patut,” kata Febri.

“Jadi kami harap saksi-saksi yang dipanggil memberikan contoh baik dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut.”

Menurut Febri, KPK membutuhkan keterangan sejumlah anggota DPR itu untuk mengkonfirmasi dua hal yakni aliran dana terkait e-KTP dan proses penganggaran e-KTP.

Ia juga menambahkan untuk kasus yang menjerat Made Oka dan Irvanto saat ini belum rampung perkara penyidikannya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Made Oka bersama keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Penyidik menduga Irvanto sebagai pihak yang menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

Made Oka Masagung juga diduga sebagai penampung dan perantara penerimaan uang dari proyek e-KTP kepada Setya Novanto.

Uang tersebut ditampung melalui rekening kedua perusahaannya di Singapura, yaitu OEM Investement Pte Ltd dan PT Delta Energy.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [CHA/TGU]