Koran Sulindo – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa pejabat lainnya melakukan korupsi dalam proyek KTP elektronik (e-KTP). Ia disebut mengkorupsi anggaran proyek e-KTP hingga Rp 575 miliar.
Selain Novanto, jaksa juga menyebut nama Irman dan Sugiharto eks pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini sudah menjadi terpidana, eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Pengadaan Barang/Jasa Drajat Wisnu Setyawan. Andi disebut memperkaya sejumlah pihak dari pejabat Kemendagri hingga anggota DPR ikut menikmati uang proyek e-KTP.
Jaksa KPK Irine Putri menuturkan, tindakan Andi yang memperkaya orang lain itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun. Bersama dengan Novanto, Irman, Sugiharto, Diah, Isnu dan Drajat, Andi mengarahkan konsorsium PNRI menjadi pemenang proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Andi tidak memberikan sanggahan atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Oleh karenanya, sidang terhadap Andi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP sudah berkali-kali disebut baik dalam sidang maupun dalam dakwaan dua terpidana yang sudah divinis pengadilan. Andi disebut bertemu dengan Novanto untuk membahas proyek e-KTP pada 2010.
Dalam dakwaan Andi kali ini, Novanto disebut sebagai kunci anggaran proyek e-KTP. Karena itu pula, Andi mengajak Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Novanto yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Pertemuan para “pemain” proyek e-KTP ini lalu dibuat di Hotel Hotel Gran Melia, Jakarta pada November 2010. Di situ pula Andi mengenalkan para pejabat Kemendagri kepada Novanto. Pertemuan selanjutnya, Andi kembali mengajak Irman bertemu Novanto di ruang kerjanya, Gedung DPR lantai 12.
Dalam kesempatan itu, Novanto menjanjikan penganggaran proyek e-KTP sudah dikoordinasikan dengan sejumlah anggota DPR lainnya. Di akhir pertemuan, Novanto berpesan kepada Irman untuk mengetahui perkembangan anggaran proyek agar menanyakannya kepada Andi.
Tidak hanya acap bertemu Novanto, Andi juga menemui sejumlah pejabat Kemendagri dan anggota DPR lainnya. Bahkan Andi pernah bertemu dengan eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Dalam kasus ini, Andi merupakan tersangka ketiga yang kini duduk sebagai terdakwa. Ia diduga berperan aktif dalam proses penganggaran, pengadaan, serta pelaksanaan barang/jasa proyek e-KTP. [KRG]