Daftar ke KPU DKI, Ahok-Djarot akan Berbaju Kotak-kotak

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahok-Djarot/Pdiperjuangan.id

Koran Sulindo – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri rencananya mengantar pasangan Gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat mendaftar ke KPU DKI.

Rombongan disebut akan memakai baju kotak-kotak, sama seperti sewaktu PDIP mengusung pasangan Joko Widodo-Ahok pada 2012 lalu.

“Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri akan bersama-sama ke KPU DKI Jakarta,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di, Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Rombongan PDIP akan datang bersama tiga partai pendukung lainnya, Golkar, NasDem, dan Hanura. Mereka dijadwalkan tiba di KPU DKI pukul 13.00 WIB, siang ini.

Pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak 2017 dimulai hari ini dan ditutup Jumat (23/9) nanti.

Dalam akun Facebooknya, Ahok meminta simpatisan dan relawan tidak ikut mengantar dirinya dan Djarot ke KPU DKI untuk menghindarkan kemacetan. Ahok menghimbau mereka menonton proses pendaftaran lewat live streaming di akun Facebook-nya.

KPU DKI

Sementara  itu Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan rombongan Ahok-Djarot menyatakan akan datang antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB.

Pimpinan parpol pengusung wajib membawa semua persyaratan saat melakukan pendaftaran. Terdapat dua macam syarat, syarat pencalonan untuk parpol pengusung dan syarat calon untuk pasangan calon.

Dokumen syarat pencalonan itu adalah surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang menyatakan persetujuan terhadap calon yang akan diusung dengan ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

Selain itu, juga surat kesepakatan yang menyatakan parpol pendukung tidak menarik dukungan paslon yang diusung selama masa proses Pilkada.

Sementara syarat calon terdiri atas dokumen formil seperti  Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah tingkat pendidikan minimal SMA sederajat. Pasangan calon juga harus melampirkan surat dari pengadilan menyatakan yang bersangkutan tidak dalam status terdakwa, tidak dalam keadaan pailit, tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang berhutang.

Pasangan calon yang mendaftar harus menyerahkan laporan pembayaran pajak lima tahun terakhir, surat keterangan tidak menunggak pajak dan menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Nanti berkas-berkas diserahkan dan kami akan lakukan penelitian berkas itu sampai 29 September,” katanya.

Pasangan calon dan parpol pengusung diberi waktu hingga 4 Oktober 2016 untuk melengkapi syarat calon.

“KPU akan melakukan penelitian kembali tanggal 5-11 Oktober. Pada 24 Oktober, KPU akan menetapkan calon yang memenuhi syarat,” kata Sumarno.

Dalam proses pendaftaran ini, para pimpinan parpol pengusung tidak dapat diwakilkan.  [CHA/DAS]