METERAI ELEKTRONIK atau e-Meterai kini telah menjadi salah satu persyaratan dokumen untuk proses seleksi CPNS tahun 2023. Meterai elektronik ini dikeluarkan oleh Percetakan Uang Republik Indonesia atau Peruri.
E-meterai atau disebut juga meterai elektronik adalah alat yang digunakan untuk membayar pajak pada dokumen elektronik. Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Sehingga perlu perlakuan yang sama antara dokumen elektronik dengan dokumen kertas.
Sebelumnya, meterai dikenal dalam bentuk fisik/kertas yang ditempel pada dokumen penting. Namun pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau disebut sebagai e-Meterai. Dalam laman resmi e-Meterai, secara singkat meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Definisi lebih lengkapnya, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Lebih dari sekadar membayar pajak atas dokumen elektronik, meterai elektronik juga dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun, benda ini tidak menjadi penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Adapun terkait biaya e-Meterai telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pembelian e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000 untuk nominal e-Meterai yang sama.
Bagaimana Cara Menggunakan E-meterai?
e-Meterai ini dapat diperoleh di beberapa situs resmi yang telah terdaftar seperti, PT Peruri Digital Security, PT Finnet Indonesia, PT Mitra Pajakku, PT Mitracomm Ekasarana, dan Koperasi Pegawai Swadharma.
Khusus bagi proses seleksi CPNS atau CASN, meterai elektronik telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam website https://meterai-elektronik.com. Pelamar dapat membeli meterai menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Sedangkan untuk pembayaran pajak, e-Meterai bisa didapat melalui situs online-pajak.com. Kini, orang pribadi maupun badan usaha dapat beli e-Meterai dan membubuhkannya pada dokumen pentingnya di e-Meterai OnlinePajak.
Agar dapat membubuhkan materai elektronik guna pembayaran pajak, pengguna harus Login terlebih dahulu ke akun OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu dan selesaikan proses registrasi dengan mengikuti instruksi yang tersedia.
Jika sudah mendaftar, silakan masuk ke halaman utama OnlinePajak, lalu buka tab “Menu Lainnya”, lalu pilih “Dokumen”.
Setelah dokumen pajak lengkap, selanjutnya kembali pada bagian “Properti”, klik “e-Meterai 10000” untuk membubuhkan e-Meterai pada dokumen.
Ciri-ciri e-Meterai asli
Penggunaan meterai elektronik juga tidak terhindar dari praktek pemalsuan, oleh karena itu diperlukan ketelitian dalam penggunaan e-Meterai.
Adapun setiap e-Eeterai asli memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Setiap meterai elektronik asli memiliki kode yang berbeda, sehingga jika ada e-Meterai dengan nomor kode yang sama dengan yang Anda miliki, hal itu perlu dicurigai.
Selain itu kita perlu memastikan gambar garuda-nya tertera dengan benar. Mulai dari warnanya dan bentuknya. Tulisan yang benar untuk bukti pembayaran pajak dokumen resmi ini adalah ‘meterai’, bukan ‘materai’ pastikan tertulis dengan benar.
Untuk mengetahui keaslian dari e-meterai saat ini juga dapat dilakukan melalui pemindaian di laman resmi PERURI.
Kita bisa mengunggah file berisi e-Meterai tersebut ke dalam kotak yang tersedia, lalu centang bagian “I’m not robot”, isi kolom captcha dengan baik dan benar dan tinggal tunggu proses validasi berlangsung.
Jika e-Meterai tersebut asli, layar akan menampilkan data-data mengenai dokumen tersebut. Data-data tersebut seperti status verifikasi, tanggal penandatangan, nomor kode, dan lain sebagainya.
Meterai palsu tidak akan lolos verifikasi ini sebab, PERURI telah menggunakan teknologi digital signature X.509 SHA 512 yang telah dilengkapi 3 fitur keamanan tambahan.
Adanya teknologi ini memungkinkan Peruri Seal yang ada di dalam file tersebut hanya bisa terlihat menggunakan PERURI Scanner (di website atau di aplikasi).
Selain itu, teknologi ini juga memungkinkan munculnya signature panel yang hanya bisa dilihat di PDF Reader. [S-21]