Cerita Honda City Berisi Satu Keluarga Diberondong Tembakan Polisi di Lubuklinggau

Ilustrasi: Honda City Berisi Satu Keluarga Ditembaki Polisi di Lubuklinggau, Sumsel/AutonetMagz

Koran Sulindo – Mobil Honda City warna hitam bernopol BG 1488 ON yang membawa satu keluarga diberondong tembakan polisi di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Selasa (18/4) sekitar pukul 11.30 WIB lalu.  Surini (50) tewas karena luka tembak di bagian perut, dada, dan paha. Lima korban yang kritis adalah Indra (35), Gatot Sundari (29), Novianti (31), Genta Wicaksono (3) dan Dewi Arlina (39).

Apa yang sebenarnya terjadi?

Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan kejadian berawal saat polisi menggelar razia kendaraan bermotor, namun mobil tersebut menerobos dan hampir menabrak anggota polisi.

“Saya turut berduka cita. Prinsip akan saya tindak tegas anggota yang bersalah,” kata Agung.

Tim dari Polda Sumsel sudah turun ke tempat kejadian perkara.

Mengenai standar operasional prosedur (SOP) apakah boleh melakukan tembakan?

“SOP dimulai dengan menyetop mobil dengan tangan. Apabila akan membahayakan petugas, maka diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali,” kata Agung.

Razia

Mobil yang dikendarai Diki (29), warga Kecamatan Blitar, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, hendak menghadiri hajatan sanak famili ke Muara Beliti, Musi Rawa.

Saat razia gabungan petugas menghentikan semua kendaraan yang melintas.Namun, pengemudi sedan Honda City yang berisikan 8 orang warga sipil dari arah Mesat seni menuju Bandara Silampari, itu tidak mau berhenti dan mencoba menabrak anggota yang sedang melakukan razia.

“Melihat gelagat yang tidak baik tersebut anggota mengambil inisiatif untuk mengejar. Setibanya di Jalan SMB II Kelurahan Margamulya ada anggota polres Lubuk Linggau yang mengejar dan melakukan penembakan peringatan ke atas udara sebanyak 3 x tembakan, ” kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto, seperti dikutip ntmcpolri.info.

Kendaraan patroli yang melakukan pengejaran tersebut adalah Mitshubisi Kuda Patroli Lantas.

”Saat ini polisi masih mendalami tentang motif mengapa tidak berhenti dan melarikan diri saat dihentikan dalam razia. Hasil pengecekan ke samsat kendaraan tidak terdaftar,” kata Rikwanto.

Korban yang mengalami luka tembak kini masih berada di RS Sobirin. Mereka adalah

  1. Dewi Erlina (40) tertembak bahu kiri atas, alamat Dusun 4 Desa Blitar Muka Kec.Sindang Kelingi Kab.Rejang Lebong.
  2. Novianti ( 30) Pundak kanan Irt Alamat Rt.09 Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
  3. Genta (2) tertembak kepala bagian samping kiri (tembes), anak dari ibu Novianti.
  4. Surini ( 54) Meninggal Dunia tertembak sebanyak 3 x bagian dada (Orang tua Dewi Erlina) alamat Dusun 4 Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
  5. Indra (33) tertembak leher bagian depan (Kritis/Adik kandung Dewi Herlina) alamat Dusun 4 Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
  6. Diki (30) Supir tertembak bagian perut kiri. alamat Dusun 4 Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong

Saat ini Indra dipindahkan ke Rumah Sakit Palembang untuk pengobatan lebih lanjut.

Kapolri Tito

Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, menyesalkan salah tembak anak buahnya, di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa lalu (18//4).

Berawal dari razia kendaraan di jalan raya, akhirnya satu mobil dengan beberapa orang di dalamnya dikejar polisi. Peristiwanya di pertigaan Jalan Fatmawati, Lubuklinggau Timur I, Kabupaten Lubuklinggau.

“Saya menyesalkan peristiwa itu terjadi,” kata Karnavian, di Jakarta, Rabu (19/4), seperti dikutip Antaranews.com.

Tito menduga salah tembak itu terjadi karena anak buahnya mengira orang-orang di dalam kendaraan itu pelaku kejahatan.

“Akhirnya dikejar, dilakukan penembakan peringatan ke udara tapi tidak berhenti sehingga dikira pelaku kejahatan sehingga akhirnya ditembak dan mengakibatkan korban,” katanya.

Dalam menentukan suatu tindakan, kata Tito, seharusnya polisi memiliki kemampuan diskresi memadai. Diskresi artinya penilaian secara subyektif untuk melakukan tindakan yang tepat dalam rangka menjaga keselamatan publik.

Dalam kasus ini, Kapolri menduga pelaku tidak memiliki kemampuan diskresi yang memadai sebagai polisi. [YMA/DAS]