Koran Sulindo – Polri mendirikan 58 titik pemantauan di seluruh perbatasan wilayah di Indonesia, untuk memantau pergerakan masyarakat yang tetap berusaha mudik ke kampung halaman.
“Operasi Ketupat 2020 ini berlaku di 34 polda seluruh Indonesia dari Aceh-Papua. Akan dilakukan penyekatan larangan mudik, dari Korlantas sudah mendeteksi ada 58 titik yang dilakukan penjagaan di seluruh Indonesia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Titik-titik tersebut 6 titik di Banten, 18 titik di DKI Jakarta, 17 titik di Jawa Barat, 5 titik di Jawa Tengah, 3 titik di DIY, dan 9 titik di Jawa Timur. Puluhan titik ini dijaga oleh anggota TNI-Polri serta instansi lain yang tergabung dalam Operasi Ketupat 2020.
“Masing-masing titik ini diisi oleh anggota Polri baik dari Lalu Lintas, Sabhara, Brimob. Ada juga anggota TNI, Dishub, Satpol PP. Kami tempatkan mereka untuk memfilter kendaraan yang terindikasi akan mudik,” katanya.
Jika menemukan masyarakat yang hendak mudik, aparat gabungan akan memberikan imbauan secara humanis, lalu meminta mereka untuk kembali ke rumahnya.
Operasi Ketupat 2020 mulai dilaksanakan pada 24 Maret hingga 31 Mei 2020. Ada 175 ribu personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan pemerintah daerah yang dilibatkan dalam Operasi Ketupat tahun ini.
Operasi Ketupat 2020
Sementara itu Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menutup Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek). Polda Metro Jaya melakukan penyekatan jalan di kawasan akses keluar masuk Tol Cikampek, Cibitung, dan Cikarang.
Seperti dikutip dalam akun twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetroJaya, di Jakarta, Jumat, Operasi Ketupat 2020 di wilayah kerjanya itu dilakukan dengan cara penyekatan terhadap kendaraan dari arah Jakarta.
Polisi melakukan beberapa penutupan, terutama di akses keluar masuk tol layang (elevated) JORR. Kendaraan dialihkan lewat jalur bawah jalan layang tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati sebelumnya mengatakan bahwa larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H efektif diberlakukan pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
“Larangan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah,” kata Adita dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Larangan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idul Fitri 1441 H yang merupakan tindak lanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4).
Peraturan tersebut melarang penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pelarangan tersebut berlaku hingga 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. [RED]