Koran Sulindo – DPRD Kota Yogya dan Pemkot Yogya, tengah merancang penggajian untuk para juru parkir (jukir) di kota Yogya. Penggajian akan dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Wacana ini didasari oleh banyaknya oknum jukir nakal yang mematok tarif parkir di luar ketentuan,” ujar Fokki Ardiyanto, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perparkiran DPRD Kota Yogya, saat berbincang-bincang dengan Koran Sulindo, Minggu (2/4).
Ulah oknum juru parkir yang memungut ongkos parkir di luar ketentuan ini dibuktikan saat Dinas Perhubungan Kota Yogya menggelar razia parkir di kawasan tempat wisata yang ada di Kota Yogya akhir Februari lalu. Saat razia, petugas sempat menemukan pungutan tarif parkir sebesar Rp 100 ribu sekali parkir. “Petugas kami sempat menemukan pelanggaran juru parkir menarik Rp 100 ribu,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Dinas Perhubungan Kota Yogya, Asung Waluyo.
Bahkan sebelumnya ada jukir yang meminta ongkos parkir bus sampai Rp 200 ribu yang kemudian marak jadi pemberitaan maupun perbicangan di media sosial. Menurut Fokki, hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Yogya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
“Ini kan keterlaluan dan membuat citra Yogya sebagai kota pariwisata menjadi jelek,” kata Fokki.
Karena itulah Fokki menilai perlu adanya aturan penggajian juru parkir. Sebab, dengan melakukan penggajian ini maka para juru parkir terikat payung hukum yang harus ditaati. “Kalau mereka melanggar dengan menaikkan tarif parkir seenaknya bisa dan harus dipecat,” tegas Fokki.
Demi menyusun rancangan ini, menurut Fokki, Pansus Perparkiran DPRD Kota Yogya dan Dinas Perhubungan Kota Yogya pada 29 – 31 Maret telah melakukan studi banding di kota Batam yang mulai tahun ini menerapkan sistem gaji petugas parkir dari APBD dan parkir berlangganan. Dengan sistem tersebut, lanjutnya, Batam menargetkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir sebesar Rp 30 miliar.
“Padahal 2016 PAD-nya hanya Rp 3,5 miliar. Jadi kami menilai, sistem tersebut cukup efektif dan bisa diterapkan di Kota Yogya yang PAD dari perparkiran pada tahun 2016 ini hanya Rp 1,6 miliar,” jelasnya.
Ditambahkan Fokki, kini tengah dipikirkan pula adanya kerjasama dengan perusahaan asuransi untuk mengganti 100 persen jika terjadi kehilangan kendaraan di lokasi parkir.
Untuk memuluskan raperda penggajian para jukir ini, kata Fokki, Pansus Perparkiran akan berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untu serta Kepolisian. “Juga dengan kepolisian untuk mensinergikan langganan parkir melalui pajak kendaraan tahunan,” ujar Fokki. [YUK]