Koran Sulindo – KPK mengusulkan agar pemerintah membiayai dana kampanye para calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah.
Dari hasil kajian KPK tersebut dilakukan guna meminimalisir tingkat korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah.
“Kami melakukan kajian dan hasilnya, kami mengusulkan pemerintah membantu pendanaan politik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Advokasi Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia, di Jakarta, Rabu (25/4).
Menurut Alex, hal itu perlu dilakukan agar para calon kepala daerah tidak terbebani dengan ongkos politik yang bermuara pada praktik-praktik korupsi. “Sehingga akan terjaring calon yang benar-benar berkualitas dan berintegritas,” kata Alek.
Dia menambahkan selama ini anggota DPRD menempati urutan ketiga terbesar pejabat yang dijerat tindak pidana korupsi. Dalam banyak kasus bahan korupsi dilakukan dengan bersama-sama atau berjamaah.
“Trennya anggota DPRD korupsi berjemaah, inginnya semua kebagian, seperti yang terjadi di Sumatera Utara dan Malang,” kata Alex.
Dia mencontohkan di Sumut, korupsi melibatkan 38 anggota DPRD yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Sedangkan di Malang terungkap 18 anggota DPRD terlibat suap pembahasan APBD.
Alex menyayangkan, mestinya sebagai anggota DPRD kalau ada temannya yang korupsi harus diingatkan bukan malah minta bagian.
Menurut Alex, meminimalisasi korupsi pejabat daerah kini KPK tengah melakukan kajian termasuk proses pemilu yang disebut menjadi awal terjadinya tindak pidana korupsi oleh pejabat maupun kepala daerah.
KPK kini mengupayakan agar kontestasi pemilu tak mengeluarkan biaya besar yang dikeluarkan oleh calon pejabat dan kepala daerah. (CHA/TGU)