Aksi buruh, kata Said Iqbal, tertib, damai untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan buruh.

Koran Sulindo – Kabag Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombespol Tjahyono Saputro menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan izin bagi massa yang akan gelar aksi demo selama masa pandemi guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui kluster demonstrasi.

“Jadi Polri sudah secara tegas membuat atau mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi demo unjuk rasa di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Tjahyono kepada wartawan, Selasa (6/10).

Pada prinsipnya, setiap orang yang akan melakukan unjuk rasa harus mengajukan izin kepada kepolisian atau dengan memberikan pemberitahuan. Tapi, di masa pandemi Covid-19, kepolisian melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin berunjuk rasa, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19 selama aksi unjuk rasa.

Larangan itu, kata Tjahyono, akan berlaku selama pandemi Covid-19 masih mendera Indonesia. “Karena sampai saat ini pun kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini,” ujar Tjahyono.

Untuk itu, Tjahyono mengimau agar aksi unjuk rasa massa yang dilakukan para buruh hari ini, adanya aksi mogok nasional yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja dihentikan.

“Jadi antisipasi Polri tetap kita mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan demo seperti ini karena di masa pandemi ini sangat rawan terjadinya kluster baru terhadap penyebaran Covid-19 di demo,” ujar Tjahyono.

Polri mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan diri dan keluarga di tengah pandemi Covid-19, yang masih merebak di seluruh Indonesia.

“Sayangi diri sendiri. Sayangi keluarga maupun orang-orang terdekat kita karena kita juga tidak tahu siapa yang akan jadi penyebar dan ini sangat cepat penularannya,” ujar Tjahyono.

Pihaknya, diakui Tjahyono sejauh ini telah melakukan pendekatan yang lebih humanis dengan memberikan imbauan agar kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa itu tidak dilakukan lagi atau dihentikan.

“Jadi sudah banyak anggota kita, Polri dan TNI melakukan penghentian terhadap kegiatan-kegiatan tersebut. Tentunya dengan pendekatan yang humanis. Kita jelaskan jangan sampai menimbulkan kluster baru dari kegiatan ini,” kata Tjahyono. [WIS]