Jessica Wongso

Koran Sulindo – Setelah kamera pengintai atau CCTV Kafe Olivier Grand Indonesia diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rupanya itu juga tak dapat membuktikan bahwa Jessica Kumala Wongso sebagai penaruh racun sianida ke kopi Vietnam milik Wayan Mirna Salihin.

Pasalnya, kamera pengintai berada di belakang meja nomor 54 yang diduduki Jessica bersama dengan Mirna dan Hani Juwita Boon, saksi kunci dalam kasus ini. Pembatas Kafe Olivier menghalangi kamera menyorot meja nomor 54, tempat ketiga orang tersebut bertemua pada Januari lalu.

Adalah Aprilia Cindy Cornelia, resepsionis Kafe Olivier yang bersaksi mengatakan hal tersebut pada persidangan lanjutan kasus ini, Rabu [20/7]. Selain pembatas berwarna hitam berbentuk besi, ada juga beberapa tanaman yang menghalangi kamera sehingga tak dapat menyorot aktivitas di meja tersebut.

Pilihan untuk duduk di meja tersebut juga karena permintaan Jessica, kata Cindy. Itu dipilih karena hanya meja tersebut yang tersisa untuk meja berkapasitas empat orang dan berada di area tanpa rokok.

Awalnya, kata Cindy, Jessica datang sekitar 15.30. Dia lalu memesan meja untuk berempat di area tanpa rokok. Jessica memang tak langsung duduk. Dia datang lagi sekitar 16.00. Setelah itu, Cindy mengantarkan Jesscia ke meja berkapasitas empat orang.

Di area itu, kata Cindy, terdapat tiga meja berkapasitas empat orang. Yang tersisa hanya meja nomor 54 karena meja nomor 53 dan nomor 55 sudah diisi. Karena itu, kata Cindy, Jessica memutuskan duduk di meja itu karena tidak ada pilihan lain.

Jessica dituduh sebagai aktor tunggal pembunuh Mirna dengan menaruh racun sianida di kopi Vietnam yang diminum Mirna pada Januari 2016. Jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [KRG]