Koran Sulindo – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengingatkan Parpol koalisi Joko Widodo untuk tidak memaksakan kadernya dipilih menjadi calon wakil presiden.
Pesan tersebut disapaikan Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima saat dihubungi, Senin (6/8/18).
Menurutnya, jika partai-partai koalisi tetap ngotot memaksakan kader mereka dipilih sebagai Cawapres Jokowi bisa memicu potensi perpecahan.
“Lebih bagus semua cooling down,” kata Aria Bima.
Terkait masalah PKB, salah satu partai di barisan pendukung Jokowi yang masih berharap agar ketua umumnya dipinang menjadi cawapres dibantah oleh Aria.
Menurutnya, Wakil Ketua MPR RI yang karib disapa Cak Imin itu sepakat agar urusan cawapres diserahkan kepada Jokowi bersama partai pendukungnya. “Itu sudah disepakati. Cak Imin juga sangat memahami,” kata dia.
“Dari kemarin pertemuan 3 kali itu sudah sepakat semua punya calon cawapres tapi tidak memaksakan. Karena keputusan presiden akan melihat sampai detik-detik terakhir, mana yang akan diputuskan.”
Sementara itu koalisi partai pendukung Jokowi sepekat membentuk Tim 27 sebagai tim pemenangan calon presiden incumbent itu di Pilpres 2019.
Angka 27 dipilih karena 9 partai pendukung mengirimkan 3 nama kader andalan termasuk sekjen sementara para ketua umum bakal ditempatkan pada posisi dewan pengarah.
Saat pemenangan tim itu bakal menjadi ‘supertim’ yang terpusat bagi semua parpol dan relawan. Pemenangan tersebut tak bakal membeda-bedakan semua pendukung. Selain parpol, tim pemenangan Jokowi yang tergabung dalam timses akan menempatkan para tokoh hingga perwakilan relawan.
Menurut rencana mala mini para sekjen koalisi Jokowi akan kembali menggelar pertemuan. Rapat yang akan dilakukan di Posko Cemara, Jakarta Pusat, itu akan membahas Tim 27. Nama-nama yang akan dimasukkan ke Tim 27 akan dibawa oleh para sekjen dalam pertemuan tersebut.
Di sisi lain, sampai saat ini calon presiden petahana Joko Widodo masih enggan buka suara soal cawapres pilihannya. Menurut Jokowi, pengumuman cawapres pendampingnya bisa dilakukan sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum.
“Yang sabar nunggu,” kata Jokowi saat meninjau venue cabang olahraga layar di Ancol, Jakarta Utara, Senin (6/8).
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa pendaftaran akan berlangsung selama tujuh hari, yaitu mulai 4 hingga 10 Agustus 2018.
Pada 4 hingga 9 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Namun, khusus pada hari terakhir pendaftaran, yakni tanggal 10 Agustus 2018, loket pendaftaran dibuka sejak dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. [SAE]