Koran Sulindo – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan Tempat Pemungutan Suara akan ditutup atau berhenti melayani masyarakat dalam pendaftaran pencoblosan pada pukul 13.00 WIB.
Pemilu 2019 secara serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 besok.
“Jam 1 siang itu pendaftaran ditutup, untuk dalam negeri jam 13.00 WIB pendaftaran ditutup,” kata Ilham kepada wartawan, Jakarta, Selasa (16/4).
Kendati begitu, masyarakat masih bisa diperbolehkan untuk memilih jika mereka sudah terdaftar atau masuk dalam antrian untuk mendaftar sebelum pukul 13.00 WIB.
“Tapi bagi orang-orang yang sudah menulis di C7 yang udah terdaftar di C7 untuk para pemilih DPT dan DPTb itu selama dia mengantri tapi udah nulis di C7 maka dia masih diperbolehkan memilih sampai selesai,” kata dia.
Kemudian, untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), akan dilayani oleh petugas pemilu selama satu jam saja dan selama masih adanya surat suara.
“Nah untuk DPK, orang-orang yang ada di Daftar Pemilih Khusus (DPK) dia hanya akan dilayani 1 jam sebelum TPS pendaftaran itu ditutup dan itu juga mempertimbangkan selama surat suara masih ada,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.
“Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara 1 jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) berakhir,” tulis dalam PKPU, Senin kemarin.
Lebih lanjut, untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.
Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih.
Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.
Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS. “Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir,” tulis pada pasal 46.(YMA)