Koran Sulindo – Bareskrim Polri berencana memeriksa secara maraton sebanyak 12 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Senin 21 September 2020.
“Pemeriksaan terhadap 12 saksi pekan depan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/9).
“12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin, diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” ucap Argo.
Kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana.
Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai.
Tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Gelar perkara juga turut dihadiri Analis Kebijakan, penyidik madya serta Wakil Direktur dan seluruh Kasubdit.
“Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka,” kata Argo.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.
Api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.
Nantinya pelaku penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu (22/8) malam itu bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. [WIS]