Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Meski ditarget untuk memenuhi penerimaan negara, praktik ijon atau menarik pajak di awal tetap tidak boleh dilakukan. Karena itu, ketika ada pejabat pajak yang mendatangi pengusaha untuk menarik pajak dengan sistem ijon, maka boleh melaporkannya ke pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan larangan praktik ijon tersebut. Ia mengatakan, praktik demikian tidak adil dan merusak basis data perpajakan. Itu sebabnya, pihaknya tidak akan mempraktikannya.

“Kami lebih kepada identifikasi potensi penerimaan pajak yang memang selama ini sudah diketahui tapi tidak terkoleksi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip antaranews.com pada Jumat (17/11).

Sri mengatakan, pihaknya mengidentifikasi potensi berdasarkan data rutin. Salah satunya lewat data pengampunan pajak. Melalui kebijakan tersebut, akan ada wajib pajak baru dan harta yang dideklarasikan.

Rasio pajak di Indonesia disebut masih rendah karena data rutinnya pun masih rendah. Itu karena tidak mencakup semua potensi penerimaan pajak. Aparat pajak saat ini, kata Sri, melakukan intensifikasi, tapi tidak dengan mempraktikkan ijon.

Kebijakan ini dilakukan karena potensi pajak Indonesia termasuk besar. Dana Moneter Internasional (IMF) bahkan memproyeksikan pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia bisa setara 1,5 persen dari PDB.

Juga mengidentifikasi di beberapa sektor tertentu akan dipertimbangkan Kementerian Keuangan. Pajak akan dikumpulkan sesuai dengan aturan. Kalaupun ada dinamisasi, itu karena Kementerian Keuangan melihat potensi penerimaan. Soal sengketa pajak, Kementerian Keuangan, juga memiliki mekanismenya. Tapi, percayalah, itu bukan sebagai alat untuk memeras, kata Sri. [KRG]