Cabut PP Pengupahan dan Berikan Upah Sesuai Standar Kebutuhan Hidup

Aksi peringatan Hari Tani Front Perjuangan Rakyat (FPR) pada 2017 di Jakarta [Foto: Indies]

Koran Sulindo – Front Perjuangan Rakyat (FPR) Jakarta mendesak pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tahun 2015. Aturan tersebut merupakan dasar hukum untuk menetapkan upah minimum di tiap-tiap provinsi serta kabupaten dan kotamadya.

Koordinator FPR Jakarta Sujak Supriyadi mengatakan, PP tentang Pengupahan itu telah diikuti dengan pembuatan surat edaran oleh Kementerian Tenaga Kerja yang mewajibkan seluruh kepala daerah menggunakan aturan itu dalam menetapkan upah minimum beserta dengan sanksinya. Untuk di Jakarta secara khusus, kata Sujak, pihaknya mendesak pemerintah provinsi agar tidak menggunakannya dalam menetapkan upah minimum.

“PP dan surat edaran itu buruk sebagai dasar penetapan upah demi perbaikan upah buruh dan pendapatan rakyat Jakarta,” kata Sujak dalam keterangan resminya pada Kamis (1/11).

Ia menuturkan, penetapan upah minimum buruh semestinya berdasarkan tingkat kebutuhan hidup minimum keluarga buruh yang mampu memenuhi hak-hak demokratisnya meliputi ekonomi, politik dan kebudayaan. Karena itu, Pemprov DKI diminta menjadikan hal itu sebagai rujukan untuk menetapkan upah minimum buruh.

Sujak juga menyinggung kenaikan nominal upah buruh tidak akan bermanfaat apabila harga kebutuhan dasar rakyat tetap melambung. Itu sama sekali tidak akan memperbaiki nilai riil upah selama harga kebutuhan hidup seperti sembako, bahan bakar minyak, listrik, air, komunikasi, transportasi, kesehatan dan pendidikan terus membumbung tinggi.

Atas fakta ini pula, pemerintah Jokowi sudah seharusnya membebaskan kaum buruh, kaum tani dan rakyat miskin dari kewajiban pajak serta pungutan yang memberatkan kehidupan rakyat. Kenaikan upah buruh tidak akan berarti apabila perampasan upah melalui kenaikan pajak yang hanya memberatkan dan memperlebar defisit upah.

“Kami mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta agar membebaskan buruh dan rakyat dari semua beban pajak ini. Juga yang tak kalah penting adalah memperkuat persatuan, membangun kekuatan serikat buruh sejati dan memperhebat perjuangan melawan politik upah murah Jokowi-Kalla,” kata Sujak.

PP Pengupahan merupakan senjata pemerintah menyerang aspirasi demokratis buruh atas upah. Kebijakan yang dibuat Jokowi pada 2015 lalu dinilai sebagai bentuk pengabdiannya kepada kapitalis monopoli asing (imperialisme), terutama Amerika Serikat. Di samping itu, PP ini juga sebagai alat pemaksa pemerintah daerah agar taat menjalankan demi menyukseskan Program Strategis Nasional yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) sejak 2015. [KRG]