Buronan narkoba Burhanuddin tewas ditembak petugas BNN [Foto: Dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membekuk buronan narkoba bernama Burhanuddin di Gempong Pintu, Aceh Besar pada Rabu (7/11) kemarin. Akan tetapi, ketika dibekuk, Burhanudin melakukan perlawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke arah tubuh.

“Buronan ini sempat diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit. Setibanya di sana, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tutur Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari dalam keterangan resminya pada Kamis (8/11).

Arman bercerita, Burhanuddin merupakan pemasok jenis narkoba sabu dan ekstasi kepada Ibrahim alias Hongkong, 31 tahun yang berhasil diciduk BNN pada Agustus lalu di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Karena termasuk dalam jaringan Ibrahim, BNN lantas mengeluarkan surat daftar pencarian orang pada bulan yang sama.

Setelah kasus Burhanuddin dikembangkan, bersama tim gabungan yang terdiri atas BNN, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut, menurut Arman, petugas berhasil membekuk 3 tersangka lainya yang bersembunyi di kebun dan rawa. Ketiga tersangka itu adalah Fauzi, Nurdin dan Apali. Mereka bertugas membawa dan menyembunyikan narkoba milik Burhanuddin.

Barang bukti narkoba jaringan Ibrahim Hongkong [Foto: Dokumentasi BNN]

Penangkapan ketiga orang itu, kata Arman, terjadi di Dusun Tualang, Peurlak, Aceh Timur. Kendati sempat ditutupi, petugas berhasil menemukan narkoba yang terdiri atas 38 kilogram sabu dan 15 ribu ekstasi. Keterangan tersangka menyebutkan, Burhanuddin menyuruh untuk membawa narkoba itu dengan kapal dari Penang (Malaysia). Seterusnya, petugas sedang memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut. Demikian Arman.

BNN pada Agustus lalu berhasil menangkap 7 warga Pangkalan Susu, Langkat, Sumut yang terkait dengan jaringan peredaran narkoba sabu-sabu. Satu dari ketujuh orang itu adalah Ibrahim Hasan alias Hongkong, 45 tahun. Ibrahim merupakan anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem.

Penangkapan terhadap Ibrahim dilakukan ketika yang bersangkutan sedang menyosialisasikan dirinya sebagai calon legislatif untuk periode 2019 hingga 2024. Ketika ditangkap, Ibrahim mengira petugas BNN merupakan pegawai Bawaslu. Dari penangkapan waktu itu, BNN berhasil menyita 30 ribu butir ekstasi dan 3 karung berisi sabu.

Penangkapan Ibrahim merupakan hasil pengembangan penangkapan sabu-sabu seberat 150 kilogram di kawasan Perairan Sei Lepan, Pangkalan Brandan. [KRG]