Jakarta – Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin 9/3/2026. Dalam OTT tersebut KPK juga mengamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Hary Eko Purnomo dimana saat itu KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan Hary kepada Fikri.
Selain mereka, KPK juga turut mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ijon proyek tersebut sebanyak 13 orang. Dari 13 orang yang tertangkap, 9 orang dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut 9 orang yang diamankan KPK ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta:
Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030
Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030
Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPR-PKP
Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan
Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPR-PKP
Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPR-PKP
B. Daditama, pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa dokumen elektronik dan sejumlah uang tunai senilai Rp756,8 juta. Jumlah tersebut ditemukan KPK disejumlah lokasi berbeda.
Dari dalam mobil Kepala PUPR, KPK mengamankan uang sejumlah Rp309,2 juta, sedangkan di rumahnya, KPK menemukan uang sejumlah Rp357,6 juta dan di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah Santri Ghozali, KPK mengamankan uang sejumlah Rp90 juta.
Uang tersebut diduga merupakan hasil dari kesepakan ijon proyek dimana dari setiap proyek yang akan dikerjakan oleh perusahaan (vendor) akan diminta fee sebesar 10%-15% dari jumlah proyek yang diberikan secara bertahap, sebagai tanda jadi terlebi dahulu diserahkan 3,5%.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/3).
Uang dari hasil ijon proyek tersebut diduga akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari Raya Idul Fitri.
“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ujarnya. [IQT]




