Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan dalam dua kasus, suap dan gratifikasi, di Kabupaten Kutai Kertanegara.
Dalam kasus suap, Rita diduga sebagai pihak penerima; sementara Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita diduga sebagai penerima; sementara komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai pemberi.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9), seperti dikutip Antaranews.com.
Hery diduga memberikan uang Rp6 miliar kepada Rita dalam pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. Pemberian dilakukan pada Juli dan Agustus 2010.
Selain itu, Rita dan Khairudin diduga bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, berupa uang sebesar 775 ribu dolar AS (setara Rp6,975 miliar) berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan Rita.
Rita disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pihak pemberi, Hery Susanto Gun, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK menilai bahwa Rita Widyasari dan Hery Susanto Gun melakukan perbuatan korupsi secara tunggal.
Sementara dalam kasus gratifikasi. Rita dan Khairudin disangkakan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Latar Belakang
Rita saat ini masih calon kuat dalam pemilihan Gubernur Kalimantan Timur pada Pilkada 2018. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegaraselama 2 periode, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Pada periode pertama, Rita berpasangan dengan Gufron Yusuf, sedangkan pada periode kedua atau 2016-2021, Rita berpasangan dengan Edi Damansyah.
Jelang Pemilihan Gubernur Kaltim 2018, Rita diusung Partai Golkar Kaltim, dan dukungan langsung diberikan oleh Ketua Umum Golkar, Setya Novanto.
Berbagai rilis lembaga survei menyatakan Rita selalu teratas dalam polling.
Rita masih kerabat Gubernur Kaltim sekarang, Awang Faroek Ishak.
Pada 9 September 2017 lalu, Rita melakukan silaturahim ke sejumlah pemuka agama seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Agil Siraj.
Rita juga sudah mendapat restu dari Raja Kutai Kartanegara H Aji Pangeran Prabu Anum Surya Adiningrat yang bergelar Sultan Haji Aji Muhammad Salehuddin II bin Sultan Adji Muhammad Parikesit.
Sebagai keturunan bangsawan Kutai, Rita sangat menghormati kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Rita bahkan selalu menggandeng tangan Sultan Kutai setiap kali perayaan Erau digelar.
Rita juga pernah mendapat tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang diberikan langsung Presiden RI Joko Widodo pada 28 April 2015.
Rita adalah anak kandung Syaukani HR, mantan Bupati Kukar sebelum Rita. Syaukani ditetapkan tersangka oleh KPK) dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu pada 2016. Ia divonis penjara dua tahun enam bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi selama 2001 hingga 2005 dan merugikan negara Rp 113 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 14 Desember 2007. [DAS]