PM Selandia Baru Jacinda Ardern [Foto: Istimewa]

Koran Sulindo – Siaran langsung dalam media sosial serangan teroris terhadap jamaah di dua masjid Selandia Baru dinilai sebagai sesuatu yang berbahaya. Apalagi siaran langsung penembakan yang menewaskan sekitar 50 orang itu sempat dilihat tak kurang dari 200 kali.

Akan tetapi, pihak Facebook harus menghapus 1,5 juta video yang sudah sempat dibagikan. Itu tentu saja mengejutkan dunia ketika cuplikan video itu beredar secara masif. Karena itu, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern sebagaimana diberitakan Channel News Asia pada Rabu (20/3) menyerukan secara global untuk menanggapi bahaya media sosial.

Setelah 5 hari dari aksi serangan teroris, keluarga mulai menguburkan para korban. Pelaku serangan teroris itu adalah pria kulit putih yang ultra-nasionalis.

Dikatakan Ardern, pihaknya memang masih fokus untuk rakyatnya di Selandia Baru. Ia akan tetapi menyadari bahwa ada masalah yang harus diselesaikan secara kolektif bersama dengan pemimpin-pemimpin negara lain di dunia.

“Kita tidak bisa hanya sekadar mengurus masalah media sosial secara kasus per kasus,” kata Ardern. “Ada dasar pendapat yang membuat kita perlu membentuk persatuan internasional menghadapi masalah ini.”

Menurut Ardern, masalah media sosial ini tidak hanya persoalan Selandia Baru. Faktanya media sosial digunakan untuk menyebarkan kekerasan dan materi yang memicu kekerasan. Untuk itulah semua pihak secara internasional perlu membentuk persatuan.

Sementara itu di Amerika Serikat (AS), sebuah panel Kongres meminta petinggi perusahaan teknologi untuk menjelaskan video siaran langsung yang mengerikan itu. Panel itu menyebut pentingnya menyaring gambar-gambar dengan materi kekerasan.

Soal ini, perusahaan-perusahaan media sosial pernah berpendapat mereka tidak bertanggung jawab atas materi yang dimuat di platform mereka. Ardern akan tetapi membantah pernyataan itu, perusahaan media sosial tidak lagi bisa bersembunyi di bawah argumen demikian.

Seorang pengusaha berusia 44 tahun ditangkap karena terbukti menyebarkan rekaman salah satu penembakan jamaah masjid di Christchurch. Jika kelak terbukti bersalah, ia akan terancam 14 tahun penjara.

Di samping itu, Ardern mengumumkan kepada seluruh rakyat Selandia Baru untuk bersama mengadakan hening cipta selama 2 menit sebagai bentuk penghormatan kepada korban penembakan di dua masjid Selandia Baru. [KRG]