Buntut Kasus Lubuklinggau, Kapolri Evaluasi Kewenangan Diskresi Polisi

Kapolri Tito Karnavian/YMA

Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) kewenangan diskresi anggota polisi melakukan tindakan untuk melindungi masyarakat dan diri anggota. Evaluasi itu berkaitan dengan penembakan mobil berisi satu keluarga oleh polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (18/4). Insiden itu menewaskan 1 orang dan 5 orang masih kritis.

Mobil Honda City itu saat kejadian berpenumpang 8 orang.

Evaluasi itu, menurut Kapolri, adalah dengan memperbanyak metode-metode yang diajarkan dalam tingkat pendidikan dan pelatihan di lapangan, dengan membuat skenario sebanyak-banyaknya agat tidak terjadi tindakan berlebihan.

“Misalnya tidak berani bertindak ketika setiap ada warga yang mau dibacok misalnya. Kemudian anggota lambat bertindak dan terjadi pembiaran. Ini juga yang jadi masalah. Jadi bertindak berlebihan tidak boleh, terlalu kurang juga bisa menjadi masalah,” kata kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/4).

Peristiwa terjadi lantaran mobil yang dikemudikan Diki (30) dan ditumpangi lima orang warga Dusun 4, Desa Blitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi, Rejang Lebong, Bengkulu disetop oleh petugas saat razia. Namun, mobil bernopol BG 1488 ON akan menabrak petugas. Sehingga lanjut Tito, dianggap pelaku kejahatan, kemudian diberi tembakan peringatan.

“Diduga pelaku kejahatan sehingga akhirnya ditembak dan mengakibatkan ada keluarga yang meninggal. Saya sangat menyesalkan inilah sebetulnya pentingnya kemampuan diskresi kepolisian,” katanya.

Anggota kepolisian harus memiliki kemampuan menilai secara subjektif apa yang dihadapinya saat itu lalu melakukan tindakan yang tepat untuk keselamatan masyarakat.

“Penilaian yang bersangkutan itu adalah pelaku kejahatan. Tapi setelah dicek bukan pelaku kejahatan. Ini mungkin ada tindakan diskresi mungkin kurang tepat,” kata Tito. [YMA]