nawanKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Budi Gunawan paling layak menjadi Kepala kepolisian RI (kapolri) menggantikan Badrodin Haiti.
“Saat fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu, Budi Gunawan kan sudah disetujui. Namun karena ada penetapan tersangka dia batal. Jadi kan dia yang paling layak,” kata Komisioner Kompolnas, Yotje Mende, di Jakarta, Senin (30/5).
Yotje juga mengatakan ketetapan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan sudah menetapkan kalau Budi Gunawan tak layak untuk diproses hukum.
Kompolnas akan membicarakannya soal Kapolri ini dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan selaku Ketua Kompolnas. Saat ini Kompolnas masih menunggu putusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri terkait calon Kapolri yang bakal menggantikan Badrodin.
Sementara itu Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga menganggap Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan layak diangkat menjadi Kapolri. Sementara calon terkuat kedua adalah Budi Waseso.
“Dari beberapa calon itu, BG yang paling memenuhi syarat. Pertama, dia adalah Wakapolri sebagai orang kedua di Polri,” kata Neta.
Menurut Neta, Budi juga pernah melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, dan saat itu DPR sudah menyetujui Budi menjadi Kapolri.
Selain Budi Gunawan dan Budi Waseso, calon kuat lainnya adalah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Tito Karnavian, Inspektur Pengawasan Umum Polri Irjen Pol Dwi Prayitno, dan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Komjen Pol Syafruddin.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa mekanisme, prosedur, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara. PP tersebut salah satunya mengatur mengenai tata cara dan prosedur pengangkatan anggota Polri harus lewat Wanjakti.
Pada 24 Juli mendatang, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti genap berusia 58 tahun. Sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun.
Namun Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 menyebutkan batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
Keahlian khusus dan keahlian yang sangat dibutuhkan itu meliputi bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, navigasi laut/penerbangan.
Kabareskrim Baru
Pada Jumat lalu Wakabareskrim Irjen Ari Dono naik pangkat sebagai Kabareskrim, menggantikan Komjen Anang Iskandar yang memasuki masa pensiun.
“Pak Ari jadi kabareskrim. Posisi Wakabareskrim lalu diisi oleh (Direktur Narkoba Bareskrim) Brigjen Antam Novambar. Dalam rangkaian ini juga ada pergantian tiga kapolda,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Jumat malam (27/5).
Pergantian kapolda itu karena Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sabar Rahardjo yang pensiun diganti oleh Kapolda Jabar Irjen Jodie Rooseto. Posisi Jodie lalu diisi oleh Widya Iswara Utama Irjen Bambang Waskito. Posisi yang ditinggal Bambang akan diisi oleh Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto. Brigjen Arief naik jadi Irjen.
Posisi Kapolda Kalbar diisi oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Musyafak. Pososi Musyafak selanjutnya diisi Direktur Tipiter Bareskrim Brigjen Yazid Fanani. [DS]