Koran Sulindo – Perlu Undang-Undang Pengawasan Obat agar pelaku kejahatan penyalahgunaan obat dapat dijerat dengan sanksi pidana. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito terkait adanya penyalahgunaan tablet berlabel PCC di Kendari baru-baru ini.
Dengan adanya undang-undang tersebut, wewenang BPOM juga diperluas terkait data dan informasi tentang suatu produk agar dapat melakukan penelusuran. “Perlu diberikan kewenangan lebih kepada BPOM menyangkut data dan informasi tentang suatu produk. Itu harusnya kami bisa punya kewenangan lengkap untuk hal tersebut,” kata Penny di Jakarta, Senin (18/9).
BPOM dengan adanya kewenangan itu nantinya bisa sepenuhnya mengendalikan data dan menelusuri data produksi untuk mencegah timbulnya korban penyalahgunaan tablet berlabel PCC terulang. Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi kepada 13 kementerian/lembaga untuk mencermati kekuatan yang bisa diberikan kepada BPOM. “Salah satunya mengurai regulasi yang harus segera diselesaikan dan itu BPOM membutuhkan kepastian regulasi yang harus diselesaikan sehingga BPOM bisa bekerja dengan optimal,” ujar Penny.
BPOM, lanjutnya, kini bekerja membangun sistem informasi dan teknologi sehingga data dan informasi bisa dikendalikan dengan benar. Sistem informasi itu berupa barcode 2D untuk penelusuran obat legal dan ilegal serta pengawasan produksi industri farmasi dan sarana pelayanan. Jika pusat data selesai dibangun, BPOM membutuhkan data yang terintegrasi mengenai suatu produk dan peredarannya. “Kami butuh kewenangan untuk bisa mendapatkan data dan informasi dari produk, peredaran obat dan dari situ kami bisa memperkuat pengawasan kami,” tuturnya. [RAF]