Ilustrasi: Pelantikan anggota BPKH/setkab.go.id

Koran Sulindo – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan hingga saat ini tidak ada dana kelolaan haji yang diinvestasikan secara langsung ke proyek infrastruktur.

“Kami klarifikasi, dari total dana haji, 50 persennya di BPS-BPIH plus Rp7 triliun, sisanya di surat berharga negara syariah, tidak ada investasi langsung, termasuk di infrastruktur, tidak ada,” kata Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, pada Festival Ekonomi Syariah Indonesia (ISEF) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/12/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Anggito, total dana haji Rp110 triliun yang terkumpul hingga saat ini, sebanyak 50 persen (Rp55 triliun) ditambah Rp7 triliun dikelola di bank penerima setoran biaya penyelenggaran ibadah haji (BPS-BPIH), dan sisanya dialokasikan ke surat berharga syariah.

Untuk investasi langsung di dalam negeri, BPKH akan menggandeng BUMN seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero) untuk investasi di sektor penerbangan dan energi. Sementara investasi langsung di luar negeri, BPKH akan berinvestasi untuk pembangunan hotel dan katering di Arab Saudi.

BPKH menargetkan pengelolaan dana haji bakal meningkat Rp11 triliun menjadi Rp121 triliun pada 2019. Hingga Desember 2018, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp110 triliun.

“Tahun depan naik Rp11 triliun sekitar Rp 121 triliun, karena kemampuan umat Islam di Indonesia secara finansial yang mampu pergi haji ini kan terus meningkat,” katanya.

Namun tahun depan porsi investasi ini diperkirakan akan berubah. BPKH menargetkan dana haji yang dialokasikan di surat berharga akan berkurang menjadi 30 persen. Sedangkan 20 persen sisanya akan diinvestasikan secara langsung untuk kepentingan haji, baik di domestik maupun luar negeri. Sementara 50 persennya tetap di BPS-BPIH.

“Tahun depan kami kurangi porsi ke sukuk jadi hanya 30 persen saja,” kata Anggito.

Rekening Virtual

Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH, Iskandar Zulkarnain, mengatakan BPKH terus mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas soal dana haji. Salah satu upayanya adalah penggunaan rekening virtual (virtual account/VA) bagi calon jemaah haji yang sudah dan akan mendaftar. VA juga akan diberikan kepada jemaah tunggu (sudah mendaftar) yang saat ini berjumlah 3,9 juta orang.

Rekening virtual akan mencatat saldo setoran awal jamaah ditambah nilai manfaat dari dana haji yang sudah disetorkan. Pemilik rekening virtual dapat memantau langsung penggunaan dana yang telah disetorkan dan juga nilai manfaatnya.

“Targetnya 50 persen total jemaah tunggu akan kami verifikasi hingga selesai pada 2019 dan diberikan VA ,” kata Iskandar.

Latar Belakang

BPKH didirikan berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, pada 11 Desember 2017.

Perpres itu mengatur BPKH merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama).

BPKH berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik Indonesia, dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.

Organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas, yang masing-masing menjabat 5 tahun. [DAS]