Koran Sulindo – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan hasil pemeriksaan pengelolaan tata niaga impor pangan Kementerian Perdagangan menunjukkan ada ketidakpatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
BPK menyimpulkan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kemendag belum efektif memenuhi kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
“Terkait dengan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT pada pemerintah pusat, hasil pemeriksaan yang signifikan antara lain pemeriksaan atas pengelolaan belanja dan pengelolaan tata niaga impor pangan,” kata Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2017 kepada pimpinan DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4/2018), seperti dikutip antaranews.com.
Temuan BPK antara lain izin impor 70.195 ton beras yang tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan bernomor ganda. Kemudian, impor 200 ton beras kukus yang juga tidak memiliki rekomendasi Kementerian Pertanian.
Juga impor 9.370 ekor sapi pada 2016, 86.567,01 ton daging sapi, dan impor 3,35 juta ton garam yang tidak memenuhi dokumen persyaratan.
Menurut BPK, Kemendag juga tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir. Alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri.
Persetujuan lmpor (PI) 1,69 juta ton gula tidak melalui rapat koordinasi, sedangkan persetujuan impor 108 ribu ton gula kristal kepada PT Adikarya Gemitang tidak didukung data analisis kebutuhan.
Lalu, penerbitan PI 50 ribu ekor sapi kepada Perum Bulog pada 2015 tidak melalui rapat koordinasi. Terakhir, penerbitan PI 97 ribun ton daging sapi dan realisasi 18.012,91 ton senilai Rp737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan atau tanpa rekomendasi Kementan.
BPK merekomendasikan Kemendag agar mengembangkan Portal Inatrade dan mengintegrasikan dengan portal milik instansi atau entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasil koordinasi dan data rekomendasi.
Mengaudit BPK
Sementara itu Rapat Paripurna DPR RI hari ini menyetujui Kantor Akuntan Publik (KAP) Husni Mucharam dan Rekan sebagai auditor BPK.
“Rapat internal Komisi XI DPR RI mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan KAP Husni Mucharam dan Rekan untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan tahun anggaran 2017,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achmad Hafisz Tohi, saat membacakan laporannya, di Jakarta, Selasa (3/4/2018), seperti dikutip dpr.go.id.
KAP Husni Mucharam itu mengalahkan 3 KAP lainnya yang diajukan Kementerian Keuangan dan BPK ke DPR. Mereka adalah KAP Sriyadi Elly Sugeng dan Rekan, KAP Pieter Uways dan Rekan, dan KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan. Dalam proses uji kelayakan, KAP terakhir mengundurkan diri, sehingga yang tersisa tinggal tiga KAP. Uji kelayakan dilakukan pada 21 Maret lalu sekaligus memilih satu KAP dari tiga yang tersisa. [DAS]