Sebagai upaya memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar ideologi Pancasila dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat bahan ajar untuk berbagai jenjang pendidikan.
Kepala BPIP Yudian Wayudi menuturkan, pihaknya sedang merampungkan buku ajar terkait Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) atas arahan langsung Presiden Joko Widodo. Menurut rencana bahan itu akan digunakan mulai tingkat PAUD sampai perguruan tinggi.
Materi bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila (PIP) kini telah memasuki tahapan uji materi dan penerapannya menunggu selesainya revisi PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Isi Materi bahan ajar PIP ini memuat kandungan 30 persen materi teori dan 70 persen sisanya materi praktik atau pengamalan Pancasila.
Dikemukakan pula oleh Kepala BPIP bahwa 15 materi bahan ajar tersebut akan diberikan dalam pelajaran Pendidikan Pancasila yang terpisah dari Pendidikan Kewarganegaraan.
Direktur Pengkajian Materi Pembinaan Ideologi Pancasila, Aris Heru Utomo, berharap pelajaran tersebut bisa menumbuhkan semangat ideologi Pancasila pada generasi muda.
“PAUD hingga SMP akan dimulai dari pengenalan dan pemahaman nilai Pancasila terlebih dahulu. Jenjang SMA hingga perguruan tinggi nanti materinya bersifat penalaran kritis,” ujar Aris.
Beberapa waktu lalu BPIP merencanakan menyusun pelajaran Pendidikan Pancasila. Melalui pelajaran tersebut, Pendidikan Pencasila akan diajarkan lagi di instansi pendidikan di Indonesia seperti yang telah dilakukan pada era Orde Baru melalui Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
Sekretaris Utama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono menyebut, Presiden Joko Widodo akan menetapkan Perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan terkait muatan Pancasila.
“Sebentar lagi ditetapkan Bapak Presiden berupa perubahan PP 57 tahun 2021 tentang standar pendidikan nasional,” kata Karjono.
Karjono menyebut, melalui perubahan PP tersebut bahwa penguatan Pancasila yang tadinya Pancasila di terapkan di pasal 6 hanya sebatas Pendidikan Dasar , Pancasila sekarang ini diterpakan untuk PAUD, TK, pendidikan dasar, pendidikan pertama, menengah juga pendidikan kejuruan serta perguruan tinggi. [DES]