Bongkar Dalang di Balik Pembuatan Vaksin Palsu

Ilustrasi/EPA

Koran Sulindo – Pemalsuan vaksin yang telah didistribusikan dan telah berjalan selama sekitar 13 tahun disebut sebagai kegagalan pemerintah dalam mengawasi peredaran obat-obatan. Karena itu, pemerintah diminta untuk mengoreksi sistem pengawasan peredaran vaksin dan menutup celah pemalsuan.

Akan tetapi, data terbaru dari Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia menunjukkan pemalsuan vaksin tidak hanya produk impor tapi juga milik pemerintah. Terlebih YPKKI pernah menemukan vaksin milik pemerintah yang diduga palsu pada 2014.

Ketua YPKKI Marius Widjajarta mengatakan, pihaknya menemukan vaksin milik pemerintah yang diduga palsu itu di satu klinik kesehatan di daerah Jakarta Pusat. Dalam kemasannya tertulis kadaluwarsa pada November 2014, padahal isi vaksin kadaluwarsa pada Maret 2014.

Setelah menemukan vaksin yang dduga palsu itu, Marius lantas melaporkan hal tersebut kepada kepala Badan POM dalam sebuah acara. Sayangnya, BPOM tidak merespons informasi tersebut.

Untuk menangani kasus vaksin palsu ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri bersama dengan BPOM, Kementerian Kesehatan dan lembaga lain membentuk satuan tugas untuk membongkar kasus ini. Terlebih vaksin palsu ini telah berlangsung selama 13 tahun. Ini memunculkan dugaan-dugaan adanya keterlibatan lebaga-lembaga resmi pemerintah.

Meski telah beredar selama 13 tahun, Menteri Kesehatan Nila Moeloek seolah-olah menganggap persoalan ini tidak serius. Ditambah dengan pernyataannya yang mengatakan bahwa vaksin palsu tidak berdampak serius pada kesehatan manusia.

Kendati pernyataannya itu didukung Ikatan Dokter Anak Indonesia, Nila dinilai ingin melepaskan tanggung jawab dari masalah. Sebelum menyatakan hal tersebut, Nila semestinya menyelidiki dan mendalami dampak vaksin palsu. Apalagi jika itu menyangkut nyawa manusia.

Saat ini kepolisian telah menangkap 15 orang yang diduga terlibat sindikat pembuatan vaksin palsu sejak 2013. Ke-15 orang itu melibatkan berbagai pihak mulai dari rumah sakit hingga apotek.

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk anak berusia di bawah 5 tahun. Pengungkapan ini menyusul banyaknya fakta yang ditemukan kondisi kesehatan anak justru menurun setelah mendapat vaksin.

Polisi lantas menangkap penjualnya bernama Juanda, pemilik toko Azka Medical berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Bahkan disebutkan pula pengiriman vaksin balita ini dilakukan ke beberapa puskesmas.

Berdasarkan keterangan Juanda, vaksin palsu itu diracik di 3 tempat berbeda yaitu Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency. Dari ketiga tempat itu, polisi berhasil menangkap 9 orang yang terdiri atas 5 produsen, 2 kurir, 1 pencetak label dan 1 penjual selain Juanda.

Polisi lantas menyita barang bukti berupa 195 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin. Para pelaku ini terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. [Kristian Ginting]