Koran Sulindo – Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunggu status masing-masing daerah di Tanah Air terkait dampak wabah virus corona. “Kita menunggu dari daerah-daerah menetapkan status darurat tadi,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi BNPB Agus Wibowo di Jakarta, Selasa (17/3).
Bila suatu daerah telah menetapkan status misalnya tanggap darurat atau siaga darurat, maka BNPB akan segera menindaklanjutinya. Itu juga berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, yang telah memerintahkan setiap kepala daerah untuk segera menetapkan status tiap-tiap wilayah.
Jika suatu daerah menetapkan status siaga darurat, kata Agus, tentunya belum terjadi, tapi telah siap-siap atau antisipasi jangan-jangan sudah masuk ke daerah itu. Apabila suatu daerah telah memberikan deklarasi status siaga darurat atau tanggap darurat, maka BNPB sudah bisa memberikan bantuan ke provinsi, kabupaten dan kota.
“Jadi BNPB lebih enak, ini masalah administrasi keuangan karena ruwet kita takut nanti dipikir korupsi oleh KPK,” kata Agus.
Untuk menentukan atau menetapkan status keadaan darurat tadi, kepala daerah tetap harus berkonsultasi dengan BNPB. Misalnya, suatu daerah menghubungi kepala BNPB dan menyatakan status tanggap darurat, maka harus dicek atau disesuaikan dengan data dulu.
Selain itu, Agus mengatakan penetapan kebijakan yang sangat berpengaruh, misalnya, penutupan akses total, maka daerah tetap harus berkonsultasi dengan BNPB.
Data Penanganan Corona
Tak hanya itu, BNPB juga akan menyiapkan situs resmi dan sejumlah fasilitas untuk keperluan merilis data terkait penanganan virus corona. “Jadi semuanya dipusatkan di sini dan sudah mulai diaktifkan poskonya,” kata Agus.
Selain menyiapkan fasilitas, juga terdapat pakar dan sejumlah organisasi terkait percepatan penanganan corona di Tanah Air. Terkait organisasi-organisasi yang disiapkan BNPB, nantinya terdapat gugus tugas dimana di dalamnya ada komandan serta wakil komandan.
Itu juga sesuai instruksi Presiden Jokowi terkait gugus tugas dalam kebencanaan, kepala daerah secara otomatis akan menjadi komandan dan kemudian di bawahnya minimal ada dua wakil komandan. “Nanti wakil komandannya ada dua dari pihak TNI dan Polri. Kemudian di bawahnya juga ada sub-sub gugus lain,” ujar Agus.
Setidaknya ada 4 sub gugus yang harus dipenuhi yakni pencegahan, respons, pemulihan serta pakar. Hal ini tentunya dapat dilakukan pula dengan bantuan pihak-pihak terkait lainnya agar penanganan dapat terlaksana lebih cepat.
Secara umum, kata Agus, saat ini ada Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 yang di dalamnya terdapat gugus tugas percepatan penanganan bencana virus corona dengan BNPB sebagai koordinatornya.
Dalam Keppres itu juga ada klausul untuk memerintahkan setiap kepala daerah baik itu gubernur, wali kota ataupun bupati dalam menetapkan status keadaan darurat. [WIS]