BNN Ungkap Penyelundupan 171 Kg Narkoba asal Malaysia

Tersangka pengedar narkoba Achmad Fatthoni, warga Samarinda, Kalimantan Timur [Foto: dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap penyelundupan seberat 171 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi dan kapsul NPS, yang dikendalikan oleh narapidana Daeng Sabil dari Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata, Palembang.

“Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang,” ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1).

Tim gabungan dari BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 171 kg sabu dan puluhan ribu pil ekstasi di wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Sabtu (23/1).

Narkotika dan pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia dan dibawa melalui transportasi laut dengan menggunakan kapal cepat. Narkoba tersebut selanjutnya dijemput dengan menggunakan kapal kayu.

Dari pengungkapan itu, BNN mengamankan tiga orang pelaku yakni atas nama Daeng Sabil, Shahrir dan Pamasangi. Ketiganya, beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Pusat, Jakarta untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kita tetap menggelorakan semangat perang untuk narkoba dan itu tidak akan pernah selesai dan kita harus tetap semangat dan melakukan tugas-tugas kita untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama pada generasi muda,” ucap Arman. [WIS]