BNN: Perkara Fidelis Kita Serahkan ke Pengadilan

Mantan Kepala BNN, Budi Waseso/YMA

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan berkas perkara Fidelis Ari Sudarwato dinyatakan lengkap (P21).

“Kita serahkan ke pengadilan biar hakim yang menentukan,” kata Kepala BNN, Komjen Budi Waseso kepada koransulindo.com, di ruang kerjanya, BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (11/4).

BNN dituding menghambat penelitian ganja untuk kesehatan,  terkait kasus yang menimpa Fidelis. Warga Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat itu, ditangkap BNN Sanggau lantaran menanam ganja untuk dipakai penyembuhan istrinya, Yeni Riawati. Yeni didiagnosa menderita syringomyelia, tumbuhnya kista berisi cairan atau syrinx di dalam sumsum tulang belakang.

Yeni akhirnya meninggal disebut-sebut karena tidak lagi menerima asupan ganja dari Fidelis yang mendekam di penjara.

Pria yang akrab disapa Buwas itu mengatakan yang dilakukan Fidelis hanya pembenaran saja.

“Kenapa 39 batang, memangnya dia butuh banyak? Dia memang sebagai ahli medis bukan? Dia pernah melaporkan? Sudah lah dia hanya cari pembenaran dan ingin dilindungi,” kata mantan Kabareskrim itu.

Buwas menegaskan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 untuk dipedomani, bukan untuk dimain-mainkan.

Buwas juga berang ketika organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) ikut bersuara soal Fidelis. Menurutnya, hanya kedok untuk menghancurkan generasi muda Indonesia. “LGN cari nama supaya top. Tidak tahu bahayanya ganja atau narkotika. Dia berarti ingin melegalkan pembunuhan akibat dari bahayanya ganja,” kata Buwas. [YMA]