Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai lokasi pembuatan narkoba jenis ekstasi. Adapun rumah itu berada di Jalan Pukat, Gang Murni, Bantan Timur, Medan Tembung.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari, penggerebekan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang salah satu orang yang dicari BNN bernama Robert. Sosok ini berhasil melarikan diri ketika BNN menggerebek di Marelan pada 2017. Setelah itu, Robet masuk daftar pencarian orang (DPO).
Robert, demikian Arman, berhasil kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya. Berbekal informasi itu, BNN lalu menyelidikinya dan menemukan lokasi sesuai dengan alamat penggerebakan itu. Penggerebekan dilakukan pada 24 Januari lalu.
Ketika petugas BNN sedang menyelidiki laporan masyarakat itu, ada 2 orang yang sedang bertransaksi di depan rumah tersebut. Saat itu juga anggota BNN segera menangkap dan menemukan barang bukti 300 butir ekstasi berwarna coklat muda yang di dalam plastik yang dibungkus kertas koran.
Kedua orang yang berhasil ditangkap petugas BNN, kata Arman, bernama Gunawan dan Irsan. Setelah penangkapan itu, petugas membawa keduanya ke dalam rumah sambil dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 unit alat cetak ekstasi, peralatan untuk cetak, beberapa jenis bahan dasar yang digunakan untuk membuat narkotika dan psikotropika (prekursor), bahan kimia baik cair maupun padat dan serbuk warna-warni.
Sementara penangkapan terhadap Robert dilakukan di tempat yang berbeda. Disebutkan Arman, peran ketiga orang ini berbeda-beda. Gunawan, misalnya, berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi. Kemudian Irsan berperan sebagai kurir. Sedangkan Robert (DPO) berperan sebagai perantara.
“Acun (narapidana) penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi,” kata Arman.
Tentang Acun itu, kata Arman, merujuk kepada keterangan Gunawan dan Robert yang mengatakan, bahan pembuatan ekstasi diperoleh dari Acun, seorang narapidana di LP Tanjung Gusta, Medan. Sementara prekursor diperoleh dari Tiongkok yang dikirim melalui jasa pengiriman barang internasional.
Kegiatan ketiga orang ini sudah berlangsung selama setahun dan acap berpindah-pindah tempat. Mereka pun, kata Arman, mencetak ekstasi sesuai dengan pesanan. Biasanya ketika mereka selesai mencetak ekstasi, bahan-bahan disimpan dan disembunyikan bersama dengan bumbu masak di dapur. Ketiga orang ini resmi dibawa ke kantor BNN Provinsi Sumut. [KRG]