BNN Berhasil Gagalkan Rencana Penyelundupan Ganja di Bakauheni, Lampung

Deputi Pemberantasan BNN Arman epari berfoto setelah menangkap 2 tersangka pembawa narkotika ganja di Bakauheni, Lampung [Foto: Dokumentasi BNN]

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Bakauheni, Lampung pada Selasa (16/10) lalu. Dalam pengungkapan itu, aparat BNN mampu menyita barang bukti sekitar 250 kilogram ganja.

Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari bercerita, peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika. berbekal informasi itu, BNN menurunkan tim untuk menyelidikinya. “Tepat pada Rabu (17/10), tim menangkap 2 orang pelaku bernama Sarif dan Ari,” kata Arman dalam keterangan resminya melalui pesan WhatsApp.

Dikatakan Arman, kedua tersangka itu bernama lengkap Sarif Hidayatullah bin Andi dan Ari Syaifullah bin Engkos. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Kilometer 90, depan Kepolisian Sektor KP3 Bakauheni. Petugas memberhentikan mobil jenis L300 yang dibawa kedua tersangka.

Selanjutnya, petugas bersama anggota Polsek KP3 menggeledah mobil tersebut dan ditemukan narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku di bawah bak mobil. Tersangka Sarif mengatakan, ganja itu dibawa dari Aceh dan akan diedarkan di Jawa Barat.

Dari pemeriksaan itu, selain ganja, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil jenis L300, 2 buah telepon seluler, kartu identitas, STNK dan buku KIR. Kini kedua tersangka sudah dibawa ke kantor BNN pusat untuk diproses lebih lanjut. [KRG]