BKN: Ribuan PNS Terpidana Korupsi Berstatus Hukum Tetap Masih Belum Dipecat

Ilustrasi/setkab.go.id

Koran Sulindo – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dari 2.357 Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) masih banyak yang belum dipecat. Data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdapeg) menyebutkan hingga 14 Januari 2019, baru 393 orang yang sudah ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, sebanyak 42 orang berasal dari Instansi Pusat, dan 351 lainnya berasal dari Instansi Daerah,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, di Jakarta, Selasa (15/1/2019), melalui rilis media.

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Kepala BKN per 13 September 2018 menyatakan PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) itu seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir 2018 lalu.

Di luar data yang menyangkut 2.357 PNS itu, hingga 14 Januari 2019, terdapat pula 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari Intsansi Pusat, dan sisanya 441 PNS berasal dari Instansi Daerah.

“Jadi, secara keseluruhan hingga 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS kasus Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya,” kata Ridwan.

Mendagri

Sebelumnya, pada September 2018 lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Kemendagri mengeluarkan  Surat Edaran (SE Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi) tertanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” kata Mendagri, di Jakarta, Jumat (14/9/2018), melalui rilis media. Tembusan Surat Edaran itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan masih ada sebanyak 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah berstatus inkracht masih tetap aktif bekerja.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di Pemerintah Kabupaten/Kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi, dan sisanya 98 PNS bekerja di Kementerian/Lembaga di wilayah Pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS, di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 52 orang. Sumut menempati peringkat kedua untuk Pemerintah Provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht yaitu 33 orang, disusul Lampung 26 orang. Sementara pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat pertama yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkracht, yaitu 180 orang.

Hanya 4 provinsi, yaitu Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku yang tidak memperkejakan kembali PNS yang terbukti korupsi.

Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatra Utara menempati peringkat teratas, yaitu 265 orang.

Kemenhub

Sementera di Kementerian dan Lembaga, yang tertinggi adalah Kementerian Perhubungan (16 orang), Kementerian Agama (14), Kementerian PUPR (9), dan Kemenristekdikti (9). Disusul Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (8), Kementerian Keuangan (6), Kementerian Hukum dan HAM (5), Mahkamah Agung (5), Kementerian Komunikasi dan Informatika (4), Kementerian Kelautan dan Perikanan (3), Kementerian Pertahanan (3), Setjen KPU (3), Kemdikbud (2).

Juga ada masing-masing 1 orang terpidana korupsi yang masih bekerja di Kemenaker, Kementerian Desa PDTT, Kemenkes, Kemenperin, Kemenpora, BNN, BPKP, dan BPS.

Pada Kamis (13/9/2018) Kemendagri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian PAN RB dan Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [DAS]