bjb DigiCash Hadir sebagai Respons terhadap Kebutuhan Zaman

Aplikasi bank bjb.

Koran Sulindo – Penggunaan uang elektronik sebagai alat pemenuhan kebutuhan transaksi sudah lazim digunakan di masa kini. Terutama karena praktis sehingga pengguna bisa bertransaksi tanpa tatap muka atau menunggu waktu untuk mengambil sisa kembalian yang dapat terakomodasi melalui sistem otomatis.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan akan uang elektronik bagi masyarakat, bank bjb telah mengeluarkan produk electronic money server based bernama “bjb DigiCash” sebagai alat bayar virtual yang lahir sebagai buah inovasi.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, “bjb DigiCash” ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan zaman akan alat transaksi yang lebih praktis dan efisien. Kehadiran “bjb DigiCash” juga dipersembahkan untuk mendorong lahirnya budaya transaksi non-tunai demi mewujudkan cashless society.

“bank bjb berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang dapat dimanfaatkan secara luas demi memberikan kemudahan kepada nasabah dan masyarakat. Dengan hadirnya teknologi ini, diharapkan akan turut serta mendorong akselerasi budaya transaksi nontunai di Indonesia,” kata Widi beberapa waktu lalu.

Alat bayar virtual “bjb DigiCash” ini dapat dimiliki oleh masyarakat luas tanpa kecuali, baik yang berstatus sebagai nasabah bank bjb atau bukan nasabah. Untuk dapat menggunakannya, pengguna harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi “bjb DigiCash” yang terdapat di Play Store maupun App Store.

Proses pendaftaran “bjb DigiCash” terbilang mudah. Pengguna hanya perlu memasukkan data-data pribadi mencakup nama lengkap pemegang “bjb DigiCash”, nomor identitas pribadi/KTP, tanggal lahir, alamat domisili sesuai KTP, nomor ponsel, email, dan PIN yang akan digunakan untuk log in.

Setelahnya, pemegang “bjb DigiCash” harus melakukan aktivasi dengan memasukkan kembali nomor ponsel pada menu aktivasi untuk menerima OTP sebagai langkah akhir aktivasi. Apabila aktivasi berhasil, pemegang “bjb DigiCash” akan menerima notifikasi aktivasi berhasil.

Terdapat dua jenis pengguna “bjb DigiCash”, yakni yang berstatus registered dan unregistered. Perbedaan jenis pengguna ini menentukan kelengkapan fasilitas yang bisa dinikmati. Pengguna unregistered dapat mengakses fasilitas pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, dan top up saldo. Sedangkan pengguna registered juga dapat menikmati fasilitas transfer dana dan penarikan uang dalam bentuk tunai.

Status registered dan unregistered ini juga menentukan batas maksimal saldo “bjb DigiCash” yang dapat disimpan. Pengguna registered dapat menyimpan saldo maksimal Rp 2 juta sementara batas atas saldo pengguna registered sebesar Rp 10 juta. Adapun batas maksimal incoming (top up, transfer, refund) dalam 1 bulan adalah Rp 20 juta.

Sebagai alat bayar digital, “bjb DigiCash” dapat digunakan melakukan pembayaran kepada berbagai merchant dengan metode QR Code (QRIS), pembayaran tagihan pajak, transfer ke sesama pengguna, dan dikonversi menjadi simpanan di tabungan bank bjb dan transfer uang elektronik antar bank. Lalu, “bjb DigiCash” juga dapat digunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB. [Adv]