Bima Arya: Pergub DKI untuk Meminimalisir Perceraian

Wamendagri Bima Arya saat mendatangi Balaikota DKI Jakarta. (foto: Sulindo/ Iqyanut Taufik)

Jakarta – Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menegaskan bahwa Pergub yang dikeluarkan PJ Gubernur DKI merupakan langkah untuk meminimalisir kasus perceraian.

”Nah, jadi intinya memperketat. Memperketat proses poligami. Nggak mudah. Untuk ASN ini nggak mudah. Harus diperketat. Supaya nggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu” Kata Bima Arya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2025).

Wamendagri mengunjungi Balai Kota DKI Jakarta untuk bertemu langsung dengan PJ Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang kemarin ramai  diperbincangkan terkait diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mempunyai istri lebih dari satu atau poligami.

Bima Arya juga menegaskan bahwa peraturan yang diterbitkan PJ Gubernur ini merupakan langkah yang baik selain untuk meminimalisir percaraian juga untuk membina para ASN dengan peraturan yang ketat.

”Jadi memang begini, ASN itu kan juga insan-insan berumah tangga yang perlu kita bina,” kata Bima

”Selama jadi wali kota, saya banyak menandatangani surat izin perceraian. Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya,” tambahnya.

Dalam pertemuanya selain membahas berita yang ramai tersebut dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam kunjungannya kali ini membahas juga terkait sinkronisasi kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

” Jadi tadi saya bersama Pak PJ Gubernur, Pak Teguh, melakukan pembahasan terkait dengan sinkronisasi antara kebijakan pusat, kebijakan nasional dengan daerah, terutama Jakarta dan sekitarnya,” Ungkap Bima.

Sebelumnya, PJ Gubernur DKI menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) no 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian unutuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta . dalam regulasinya mengatur juga perihal menikah lebih dari satu atau poligami.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang kini sudah tidak berlaku. [IQT]