Koran Sulindo – Nomor cantik kendaraan bermotor atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pilihan bukanlah nomor ilegal. Penerbitannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun memastikan tidak ada punggutan liar (pungli) dalam proses penerbitan nomor cantik. Karena, biayanya sudah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut. Dan, menurut peraturan pemerintah itu, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.
“Salah satu tujuan peraturan pemerintah itu adalah mengurangi ruang pungli. Jadi, tidak bisa main tembak untuk mendapatkan nomor cantik,” kata Kasubdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya AKBP Surmadji dalam keterangannya, Jumat (28/12).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya yang dikenakan untuk nomor cantik sebagai berikut. Biaya untuk satu angka tidak ada huruf di belakang sebesar Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Untuk dua angka tidak ada huruf di belakang, biayanya Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
Tiga angka tidak ada huruf di belakang, biayanya Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
Empat angka tidak ada huruf di belakang dikenakan biaya Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan, masa belakunya hanya lima tahun. Kemudian, jika ingin tetap menggunakan nomor tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Aturan terkait besaran tarif nomor polisi cantik itu sudah diberlakukan.
Ditegaskan Sumardji, pihaknya tidak pernah menerima pesanan nomor cantik di luar peraturan pemerintah tersebut. Kalaupun ada pemberitaan yang menyebut ada pungli di penerbitan nomor cantik dipastikan itu tidak benar. Karena, semua permintaan nomor polisi favorit/ pilihan harus membayar sesuai ketentuan PNBP yang sudah diberlakukan 60.
“Pembayaran PNBP nomor polisi melalui loket yang bank yang sudah disediakan. Jadi, saya pastikan dan jamin tidak ada pungli dipenerbitan nomor cantik,” ujar Sumardji.
Pemohon yang memiliki kendaraan baru ingin kendaraannya menggunakan nomor cantik harus menyerahkan dokumen-dokumen dari dealer mengenai kendaraan itu. Kemudian, pemohon tinggal ke loket yang ada di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan mengisi formulir NRKB pilihan, yang berbeda dengan formulir nomor polisi yang biasa.
Kalau nomor yang diinginkan pemohon masih tersedia, petugas kepolsiian akan memberitahukan. Setelah itu, pemohon diwajibkan membayar langsung biaya nomor pilihan itu ke bank. Bila telah membayar, permohonannya pun langsung diproses. Jika sudah jadi, petugas akan memberikan sertifikat kepada pemohon.
Sertifikat tersebut adalah tanda bahwa nomor pilihan itu sudah resmi milik pemohon. Namun, sekali lagi, masa berlaku sertifikat itu hanya selama lima tahun dan dapat diperpanjang. [YMA]