Koran Sulindo – Bank Indonesia menyatakan sebagai bank sentral tidak memiliki produk untuk menyalurkan kredit atau pinjaman kepada masyarakat umum, sebagaimana topik yang berkembang di media sosial dalam beberapa waktu belakangan ini.
“Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa BI tidak memiliki produk simpanan, pinjaman ataupun kartu kredit seperti bank umum atau bank komersial lainnya. UntukĀ mendapatkan informasi mengenai pengajuan pinjaman atau kredit yang sesuai dengan kebutuhan, #SobatRupiah dapat menghubungi bank umum/komersial,” tulis akun Twitter resmi BI, di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).
Sebelumnya, medsos diramaikan video yang berisi pernyataan calon presiden periode 2019-2024, Prabowo Subianto, yang mengaku telah mengajukan kredit ke Bank Indonesia namun ditolak.
Menurut BI, tugas dan fungsi BI sebagai Bank Sentral sebenarnya sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam Pasal 7 UU tersebut tertulis hanya satu tujuan Bank Indonesia yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan tersebut, BI memiliki beberapa tugas sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU tersebut, yakni, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancara sistem pembayaran serta mengatur dan mengawasi bank.
Untuk tugas mengatur dan mengawasi bank, kini sudah hadir mitra BI yang bergerak di ranah mikroprudensial yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [DAS]