Koran Sulindo – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengetahui namanya disebut dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari dari media massa.
“Katanya saya menerima uang hingga Rp 500 juta pada periode 2003-2007,” kata Amien Rais, di rumahnya, di Yogyakarta, Kamis (1/6).
Amien akan menggelar jumpa pers di rumahnya di Gandaria, Jakarta, Jumat (2/6) besok pukul 10.00 WIB.
“Apa pun saya terima dengan senang hati, ini blessing in disguished,” katanya.
Amien juga berencana menemui Ketua KPK Agus Rahardjo untuk melakukan klarifikasi. Ia bahkan juga akan membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tokoh nasional yang selama ini didiamkan. Hanya saja ia tak mau menyebutkan nama tokoh nasional yang dituding melakukan tindak pidana korupsi.
Latar Belakang Perkara
Nama Amien Rais disebut dalam sidang tuntutan terdakwa Siti Fadilah di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/5) kemarin. Jaksa KPK mengatakan Amien menerima transfer dari Siti Fadilah sebanyak Rp 600 juta.
Jaksa KPK menyatakan adanya aliran uang dari Siti Fadilah ke rekening Amien Rais.
Uang itu diduga KPK hasil yang diterima Siti dari sejumlah pihak terkait kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk mengatasi KLB pada 2005. Dalam pengadaan alkes Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Siti juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
Pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation. Nuki adalah adik ipar dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Sutrisno Bachir.
Berdasarkan fakta persidangan, penunjukan langsung yang dilakukan Siti terhadap PT Indofarma merupakan bentuk bantuan Siti terhadap Partai Amanat Nasional (PAN). Pengangkatan Siti sebagai Menteri Kesehatan merupakan hasil rekomendasi Muhammadiyah.
“Terdakwa sendiri menjadi menteri karena diusung oleh Ormas Muhammadiyah yang kadernya banyak menjadi pengurus PAN pada saat itu,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Rabu, 31 Mei 2017.
Berdasar surat tuntutannya, jaksa KPK mengatakan Nuki Syahrun sempat memerintahkan Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlaini, untuk memindahbukukan sebagian dana keuntungan PT Indofarma ke pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan Siti Fadilah, salah satunya Amien Rais.
Menurut jaksa, rekening Amien 6 kali menerima transfer uang. Setiap kali transfer, Amien menerima Rp100 juta. Rekening Amien tercatat pertama kali menerima pada tanggal 15 Januari 2007 dan terakhir pada 2 November 2007.
Transfer tercatat pada 15 Januari, 13 April, 1 Mei, 21 Mei, 13 Agustus, dan 2 November. Semuanya terjadi pada 2007.
Pada perkara ini, jaksa menilai Siti bersama-sama terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 6,1 miliar. Jaksa menuntut agar Siti dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. [YUK/DAS]