Ilustrasi kip kuliah, sumber : web Kantamedia

Berapa jumlah uang saku yang akan diberikan dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2024? Terungkap bahwa besaran bantuannya adalah sebagai berikut. Pemerintah akan melanjutkan penyelenggaraan Program KIP Kuliah pada tahun 2024.

Inisiatif KIP merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung lulusan SMA atau setara yang memiliki prestasi akademik namun mengalami kendala ekonomi, dengan memberikan bantuan keuangan untuk biaya kuliah. Program KIP telah memberikan bantuan signifikan kepada mahasiswa di semua tingkatan. Melalui KIP Kuliah, mahasiswa akan menerima bantuan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang saku bulanan untuk kebutuhan hidup. Besaran bantuan UKT akan disesuaikan dengan tingkat akreditasi program studi.

Program KIP bertujuan untuk mempermudah akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang menghadapi keterbatasan finansial, dengan menyediakan bantuan keuangan yang cukup besar.

Namun, KIP Kuliah hanya tersedia bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagaimana dengan besaran uang saku bulanan yang akan diterima mahasiswa dalam Program KIP Kuliah 2024? Dalam program ini, bantuan uang saku bulanan akan dihitung berdasarkan Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Besaran uang saku bulanan atau biaya hidup bervariasi tergantung pada klaster daerahnya, seperti yang dijelaskan berikut:

– Klaster 1: Rp800.000
– Klaster 2: Rp950.000
– Klaster 3: Rp1,1 juta
– Klaster 4: Rp1,25 juta
– Klaster 5: Rp1,4 juta

Sementara itu, besaran bantuan pendidikan dari KIP Kuliah akan ditentukan berdasarkan proposal yang diajukan oleh perguruan tinggi kepada Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik). Besaran ini bergantung pada rata-rata biaya pendidikan di setiap program studi pada tahun yang sama atau tahun sebelumnya.

Daftar besaran bantuan biaya pendidikan bagi penerima KIP Kuliah meliputi:

– Prodi akreditasi A: Maksimal Rp12 juta untuk program studi kedokteran dan Rp8 juta untuk program studi non-kedokteran.
– Prodi akreditasi B: Maksimal Rp4 juta.
– Prodi akreditasi C: Maksimal Rp2,4 juta.

Penting untuk dicatat bahwa perguruan tinggi tidak diizinkan meminta tambahan biaya operasional pendidikan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah. Meskipun demikian, ada beberapa biaya di luar biaya pendidikan yang tidak ditanggung, seperti biaya jas almamater, baju praktikum, biaya asrama, dan sebagainya.

Adapun kriteria pendaftaran KIP Kuliah 2024 melibatkan persyaratan tertentu. Calon pendaftar harus lulusan SMA atau setara dengan identifikasi yang valid, memiliki potensi akademik tinggi, dan mengalami keterbatasan ekonomi yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi. Mereka juga harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera, atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Pendaftaran terbuka bagi calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat yang telah lulus pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya. Kriteria khusus berlaku untuk siswa difabel, siswa dari daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), siswa Papua dan Papua Barat, atau siswa yang mengalami kondisi khusus karena bencana.

Jangka waktu penerimaan KIP Kuliah 2024 ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan program studi yang diikuti, dengan batas waktu maksimal untuk setiap jenis program. Program reguler, seperti Sarjana (S1), Diploma Empat (D4), dan Diploma Tiga (D3), memiliki batas waktu maksimal 8 semester. Sementara itu, program profesi, seperti Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan, Ners, Apoteker, Bidan, dan Guru, memiliki batas waktu maksimal sesuai dengan jenis profesi masing-masing.

Melalui bantuan ini, diharapkan Program KIP Kuliah dapat menjadi sarana yang efektif untuk mendukung akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang mengalami kendala ekonomi. [UN]