Suluh Indonesia – Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan bersurat kepada Presiden Joko Widodo, memohon ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat tertanggal 18 Agustus 2021 namun baru diantarkan ke Sekretariat Negara pada Senin (23/8) itu ditandatangani oleh 57 pegawai.
“Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden,” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan, kepada wartawan, Senin (23/8).
Para pegawai, kata Hotman, mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi didasari hasil pemeriksaan dua lembaga negara, Ombudsman RI dan Komnas HAM.
Terlebih, dalam laporannya Ombudsman mengungkap temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal dan beberapa pelanggaran lain dalam tes tersebut. Atas temuan tersebut, Ombudsman merekomendasikan tindakan korektif pada KPK dan BKN.
Kemudian juga, kata dia, Komnas HAM dalam laporannya menemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Itu artinya, kata Hotman, satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN, sebab perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, serta menyalahi peraturan perundangan sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Dengan demikian, kata dia, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelangaran pada Tes TWK KPK
Terlebih-lebih, kata dia, pihaknya merupakan para pegawai KPK yang telah bekerja untuk KPK dengan variasi waktu yang berbeda, antara 4 sampai 15 tahun dari berbagai direktorat, biro serta kedeputian. Selama ini pihaknya berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memberantas korupsi sehingga Indonesia Maju bisa diwujudkan.
Namun sayangnya, kata dia, 57 pegawai itu ditetapkan sebagai pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil TWK serta akan diberhentikan sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021. Padahal, lanjut dia, UU No 19 tahun 2019 tentang KPK menyebutkan soal perubahan status kepegawaian KPK menjadi ASN.
Karena putusan itu, kata dia, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK dan telah mengirim pula surat permohonan kepada Bapak Presiden RI.
Di antara para pegawai KPK yang dinyatakan TMS untuk menjadi ASN antara lain Novel Baswedan, Budi Agung Nugroho, March Falentino, Andre Dedy Nainggolan, Ambarita Damanik, Yudi PurnOmo, Rizka Anungnata dan lainnya.
Masih ada juga Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK non-aktif Giri, Kepala Biro SDM non-aktif Chandra Reksodiprodjo Supradiono, Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK non-aktif Hotman Tambunan, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK non-aktif Rasamala Aritonang dan lainnya. [WIS]